Ketua Komisi Yudisial Temui KPK untuk Tindak Lanjuti Penegakan Etik Hakim PN Depok
Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan secara resmi mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 19 Februari 2026. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti proses penegakan etik terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Silaturahmi dan Komitmen Penegakan Hukum
Abdul Chair menjelaskan bahwa kedatangannya ke KPK bertujuan untuk silaturahmi sekaligus menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan hakim di PN Depok. "Ini dalam rangka penegakan etika dan pedoman perilaku hakim oleh KY," ujarnya saat tiba di gedung KPK di Jakarta Selatan.
Dia menegaskan komitmen kuat KY untuk mendukung penegakan hukum terhadap hakim yang terlibat korupsi. "Zero toleransi, zero toleransi itu tidak ada hal lain kecuali penegakan yang seberat-beratnya," tegas Abdul Chair, menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi hakim yang melanggar aturan.
Daftar Tersangka dan Dugaan Tindak Pidana
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut adalah identitas mereka:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
- Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
- Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok
- Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
- Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD
Eka dan Bambang diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara. Selain kasus suap, Bambang juga dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
Langkah Investigasi Lebih Lanjut
KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di pengadilan dan rumah dinas Ketua serta Wakil Ketua PN Depok, serta menyita uang tunai sebesar USD 50 ribu. Investigasi ini masih berlanjut untuk menelusuri asal-usul temuan tersebut dan mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.
Kolaborasi antara KY dan KPK dalam kasus ini diharapkan dapat memperkuat sistem peradilan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di lingkungan peradilan.