Ketua Kadin Sultra Absen Pemeriksaan Kasus Tambang Ilegal dengan Alasan Sakit
Ketua Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara (Kadin Sultra), Anton Timbang, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal. Anton beralasan sakit sehingga absen dari pemeriksaan yang dijadwalkan di Bareskrim Polri.
Penyidik Akan Verifikasi Alasan Sakit
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima surat keterangan dari pengacara Anton Timbang yang menyatakan kliennya meminta penundaan pemeriksaan karena alasan kesehatan. "Kami penyidik akan memastikan kebenarannya, apakah yang bersangkutan sakit atau tidak," tegas Irhamni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
Irhamni menambahkan bahwa tim penyidik akan segera mengirimkan panggilan kedua dan melakukan pengecekan kesehatan secara langsung. "Kami akan segera melayangkan panggilan yang kedua dan melakukan pengecekan kesehatan apakah yang bersangkutan benar-benar sakit atau penghindaran memberikan keterangan kepada penyidik," ucapnya. Langkah ini termasuk mengirimkan tim medis dan dokter untuk memverifikasi kondisi Anton Timbang.
Status Perusahaan dan Tersangka Lain
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan dua orang tersangka. Selain Anton Timbang, tersangka lainnya adalah kuasa Direktur/PJS KTT PT Masempo Dalle berinisial MSW yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan. "Yang satunya lagi (MSW) sudah tahap dua, sudah pelimpahan tersangka dan barang buktinya. Tinggal yang kedua, Pak Anton Timbang. Kami harus melengkapi berkas perkara ini dengan keterangan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelas Irhamni.
Mengenai status PT Masempo Dalle, Irhamni menyatakan bahwa perusahaan tersebut secara hukum masih beroperasi karena Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya belum dicabut. Namun, aktivitas operasional di lapangan kemungkinan terhenti akibat penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Latar Belakang Kasus Tambang Nikel Ilegal
Kasus ini bermula dari penindakan Bareskrim Polri terhadap aktivitas tambang nikel ilegal di wilayah Desa Morombo Pantai, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Tambang tersebut diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa izin yang sah. Penindakan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.
Irhamni menegaskan bahwa penyidik akan mengambil langkah tegas jika alasan sakit tidak terbukti. "Kami segera mengirimkan tim medis, tim dokter, dan melayangkan panggilan yang kedua, dan selanjutnya untuk melakukan upaya paksa," sambungnya. Hal ini menunjukkan komitmen Bareskrim dalam menyelesaikan kasus tambang ilegal yang melibatkan pihak-pihak berpengaruh di daerah.



