Kerry Adrianto Bantah Tuduhan Korupsi Minyak Mentah di Sidang Pledoi
Muhamad Kerry Adrianto Riza, yang dikenal sebagai anak dari buronan Riza Chalid, telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 20 Februari 2026, Kerry dengan tegas menyangkal adanya perintah atau intervensi dari dirinya dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah tersebut.
Klaim Ketidaktahuan Awal dan Kejutan atas Dakwaan
Kerry mengungkapkan bahwa awalnya dia tidak mengetahui detail kasus yang menjeratnya hingga ditetapkan sebagai tersangka. "Seminggu sebelum persidangan dimulai, saya menerima berkas dakwaan setebal hampir 200 halaman. Saya membacanya dengan cermat, halaman demi halaman, dan di situ lah saya benar-benar terkejut," ujarnya di hadapan majelis hakim. Dia menekankan bahwa narasi publik yang menyebut dirinya terlibat dalam pengoplosan BBM dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun tidak tercermin dalam substansi dakwaan resmi.
Menurut penjelasannya, dakwaan hanya menyoroti dua tindakan: pertama, permintaannya kepada terdakwa Gading Ramadhan Joedo untuk mengirim surat penawaran ke Pertamina, dan kedua, kehadirannya dalam pertemuan dengan Bank Mandiri bersama terdakwa Yoki Firnandi. Kerry menegaskan bahwa selama proses persidangan sejak 13 Oktober 2025 hingga 9 Februari 2026, tidak ditemukan bukti perintah, intervensi, atau aliran uang yang mengarah padanya.
Pembelaan atas Kontribusi dan Tuntutan Hukum
Dalam pledoinya, Kerry justru mengklaim bahwa tindakannya memberikan manfaat ekonomi bagi Pertamina. "Jika seseorang benar-benar merugikan negara, tentu akan ada bukti perintah, bukti aliran dana, bukti niat jahat, dan hubungan sebab akibat yang jelas. Dalam perkara ini, seluruh unsur tersebut tidak pernah terbukti," ungkapnya. Dia menambahkan bahwa fakta persidangan menunjukkan kontribusinya terhadap efisiensi dan penguatan ketahanan energi nasional, sehingga unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan negara dianggap tidak terpenuhi.
Namun, sebelumnya Kerry telah dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa, dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun. Jaksa menilai perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang besar, serta tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi. Selain Kerry, lima terdakwa lain juga menyampaikan pledoi dalam sidang yang sama, termasuk mantan pejabat Pertamina dan pihak swasta terkait.
Latar Belakang Kasus dan Implikasi Hukum
Kasus ini bermula dari dakwaan bahwa Kerry terlibat dalam korupsi tata kelola minyak mentah yang diduga merugikan negara hingga Rp285 triliun, terkait impor BBM dan penjualan solar nonsubsidi. Kerry, sebagai anak dari Riza Chalid yang masih buron, menghadapi tuntutan berat berdasarkan Pasal 603 KUHP dan UU Tipikor. Jaksa menyatakan keyakinannya atas kesalahan Kerry, meskipun pledoi ini menegaskan pembelaan kuat dari pihak terdakwa.
Persidangan ini menyoroti kompleksitas kasus korupsi di sektor energi, dengan implikasi hukum yang signifikan bagi semua pihak yang terlibat. Keputusan akhir dari majelis hakim akan menentukan nasib Kerry dan terdakwa lainnya, dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang merugikan negara.



