Kerry Adrianto Jelaskan Kronologi Akuisisi Terminal OTM hingga Disewa Pertamina
Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto Riza, membeberkan detail kronologi akuisisi terminal BBM milik PT Oiltanking Merak, yang kemudian disewa oleh PT Pertamina (Persero). Hal ini disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina, dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Alfian Nasution dan mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya Yuktyanta.
Inisiatif Pribadi dan Peran Riza Chalid
Kerry mengungkapkan, rencana akuisisi bermula pada awal 2013 ketika rekanannya, Dani Subrata—yang juga pemilik saham PT Oiltanking Merak melalui PT Merak Terminal Mandiri—menjelaskan keunggulan terminal BBM tersebut. "Setelah saya tahu itu, dia (Dani Subrata) jelaskan 'Bagus nih Ker, tangkinya standar internasional, pokoknya bagus banget deh' begitu. Ya sudah, coba yuk pak saya beli bareng-bareng. Oke yuk, itu 2013 awal," ujar Kerry di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Jaksa kemudian menanyakan apakah Kerry berdiskusi dengan ayahnya, Riza Chalid, atau pamannya, Irawan Prakoso, terkait rencana akuisisi. Kerry tegas menyatakan tidak pernah membicarakannya dengan keduanya. "Terkait pembicaraan akuisisi ini, Saudara pernah berdiskusi atau membicarakan dengan Pak Irawan Prakoso?" tanya jaksa. "Tidak pernah," jawab Kerry. "Dengan orang tua saudara Pak Riza Chalid pernah?" lanjut jaksa. "Tidak pernah," tegasnya.
Meski demikian, Kerry mengakui Riza Chalid berperan sebagai personal guarantee untuk pendanaan akuisisi dari BRI. "Jadi itu permintaan dari BRI. Karena BRI yang meminta ya saya antar mereka bertemu bapak saya begitu. Waktu itu ketemunya sama notaris juga," jelasnya. Kerry menambahkan, Riza Chalid baru mengetahui rencana kerja sama dengan Pertamina setelah akuisisi, dan hanya mendoakan kelancaran usaha anaknya.
Proses Akuisisi dan Penawaran ke Perusahaan Lain
Kerry menjelaskan, akuisisi merupakan inisiatif pribadinya bersama Dani Subrata, dengan menggandeng mitra dari Singapura berbadan hukum perusahaan Hong Kong, yaitu Oro Storage (HK) Limited. Setelah proses, Kerry dan Dani melalui PT Tangki Merak memegang saham mayoritas 90 persen (Dani 30 persen, Kerry 70 persen), sementara Oro Storage memegang 10 persen di PT Oiltanking Merak, yang kemudian berganti nama menjadi PT Orbit Terminal Merak pada 2015.
Sebelum disewa Pertamina, terminal BBM PT OTM sempat ditawarkan ke sejumlah perusahaan lain seperti Petronas dan Shell, namun hanya Pertamina yang merespons. Tindak lanjut dilakukan oleh Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo, dan jajarannya. Kerry mengaku tidak pernah berinteraksi dengan Divisi Supply and Distribution Pertamina yang menangani terminal BBM. "Kalau saya tidak pernah berinteraksi dengan pihak apa itu ya, kan kalau saya sama perkapalan pak. Jadi yang mem-follow up lalu melanjutkan surat-menyurat itu Pak Gading gitu," paparnya.
Tidak Ada Intervensi dan Manfaat untuk Negara
Kerry menegaskan, tidak ada komunikasi antara Irawan Prakoso dengan Hanung terkait penyewaan terminal BBM PT OTM. "Di luar itu, saudara saksi ada pengetahuan tidak misalkan ada informasi bahwa tadi yang om saudara Pak Irawan Prakoso melakukan komunikasi dengan Pak Hanung?" tanya jaksa. "Tidak ada," jawab Kerry.
Usai persidangan, Kerry menyatakan bahwa sidang memperkuat tidak adanya intervensi Riza Chalid melalui Irawan Prakoso kepada Pertamina untuk menyewa terminal tersebut. Dia menekankan, terminal BBM PT OTM masih digunakan Pertamina dan penting untuk ketahanan energi nasional. "Tanpa OTM, cadangan operasional Pertamax itu akan berkurang tiga hari. Artinya OTM itu penting sekali untuk ketahanan energi nasional kita," tegasnya.
Kerry juga merasa dirugikan dalam perkara korupsi ini, karena hakim dianggap hanya berpatokan pada berita acara pemeriksaan (BAP) dalam menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. "Hakim itu memutuskan menggunakan BAP. Harusnya kan hakim menggunakan fakta persidangan ya? Nah, jadi saya merasa sangat dirugikan dari hal ini," beber dia. Dia berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan keadilan dalam banding yang diajukannya.



