Kemendagri Prihatin 3 Bupati Kena OTT KPK dalam Sebulan
Kemendagri Prihatin 3 Bupati Kena OTT KPK Sebulan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan keprihatinan mendalam atas maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah dalam satu bulan terakhir. Tiga bupati telah ditetapkan sebagai tersangka dalam periode tersebut, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bupati Langkat Syah Afandin, dan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.

KPK melakukan OTT terhadap Etik Suryani pada pekan ini. Ia bersama dua tersangka lainnya diduga melakukan pemerasan berupa setoran upah pungut di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo. Sebelumnya, pada 2 Juli, KPK menangkap tangan Bupati Langkat Syah Afandin, disusul OTT terhadap Bupati Kuansing Suhardiman Amby pada 30 Juni.

Kemendagri Prihatin dan Harap Jadi Pelajaran

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, mengungkapkan rasa prihatin atas kejadian yang terus berulang. "Sebenarnya kejadian seperti ini kan sudah beberapa kali terjadi, ya. Mungkin bulan ini saja tiga orang, ya. Langkat, Kuantan Singingi, sama Ibu Etik. Kami sebenarnya di Kementerian Dalam Negeri ini sangat prihatin dengan kejadian-kejadian seperti ini terulang lagi," kata Benni, dikutip dari detik, Minggu (12/7).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Benni menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Ia berharap para kepala daerah lain dapat mengambil pelajaran berharga dari rangkaian peristiwa ini. "Kami dari Kementerian Dalam Negeri tentu sangat menghormati proses hukum. Dan kita semua harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan untuk setiap kepala daerah yang terkena OTT ini," ucap Benni.

"Kami dari Kemendagri sangat berharap ini tidak terjadi lagi. Mudah-mudahan ini bisa jadi pelajaran bagi kepala daerah yang lain," katanya menambahkan.

Langkah Cepat Pengganti Kepala Daerah Tersangka

Terkait pengganti kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Benni menjelaskan bahwa wakil kepala daerah akan langsung ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah. Langkah cepat ini diambil untuk memastikan roda pemerintahan dan pembangunan daerah tetap berjalan kondusif.

"Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, kemudian proses-proses pembangunan juga harus berjalan di Sukoharjo sesuai dengan aturan yang berlaku. Begitu kepala daerah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan, maka wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas sebagai kepala daerah [Plt Bupati Sukoharjo]," ucap Benni menerangkan.

Dengan demikian, pelayanan publik dan program pembangunan di daerah-daerah yang terkena dampak OTT diharapkan tidak terganggu. Kemendagri berkomitmen untuk terus mengawal proses transisi kepemimpinan di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga