Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) periode 2023-2024. Tersangka adalah pihak swasta bernama Junaedi, yang juga dikenal dengan inisial JND.
Peran Tersangka dan Kerugian Negara
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (7/7/2026) menjelaskan bahwa Junaedi merupakan Direktur PT CV Asaykhana dan sekaligus pengendali dari sembilan perusahaan lainnya, yaitu CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah.
Junaedi diduga bersama-sama dengan tersangka lain melakukan rekayasa proyek fiktif di Sekretariat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 16 miliar. "Secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp 16 miliar," ujar Dapot.
Penahanan dan Pengembangan Kasus
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Junaedi langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang. Dapot menegaskan bahwa penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. "Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," jelasnya.
Jaksa juga tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini seiring dengan proses penyidikan yang berjalan.
Pasal yang Dikenakan
Junaedi dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Total Tujuh Tersangka
Dengan penetapan Junaedi, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Cipta Karya Kementerian PU menjadi tujuh orang. Berikut daftar lengkapnya:
- Riono Suprapto (RS) selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya
- Adi Suadi (AS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK
- Ruswan (RW) Direktur CV TAS/Penyedia Jasa
- Juansyah Reza (JSR) selaku Direktur PT BKS
- Sukino (SKN) selaku pegawai pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU
- Muhammad Taufiq (MT) selaku pegawai pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU
- Junaedi (JND) selaku Direktur PT CV Asaykhana
Kejati DKI terus berupaya mengusut tuntas kasus ini dan memulihkan kerugian negara melalui penyitaan aset serta pengembangan penyidikan lebih lanjut.



