Kejagung Ungkap Dua Klaster Korupsi Program MBG, Satu Tersangka Baru
Kejagung Ungkap Dua Klaster Korupsi MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Terbaru, penyidik mengungkap bahwa kasus ini terbagi dalam dua klaster besar, yaitu dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pengadaan barang dan jasa yang bermasalah. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penyidikan terhadap kedua klaster tersebut berjalan secara paralel.

Dua Klaster Korupsi MBG

Menurut Syarief, modus utama yang disidik meliputi dua klaster. Klaster pertama adalah jual beli titik SPPG, sementara klaster kedua terkait pengadaan barang atau jasa. Penetapan tersangka Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), merupakan bagian dari pengusutan klaster pengadaan barang, khususnya proyek pengadaan motor listrik untuk program MBG.

Syarief menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada pengadaan motor listrik. Sejumlah proyek pengadaan lain yang diduga terkait dengan perkara yang sama masih terus didalami oleh penyidik. “Masih ada pengadaan yang lainnya yang sedang kami lakukan penyidikan,” ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lima Tersangka Telah Ditetapkan

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG. Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT YAT Andri Mulyono. Penyidik terus mengembangkan perkara dengan memeriksa para tersangka dan saksi yang diduga mengetahui alur dugaan korupsi tersebut. “Kami akan melakukan pemeriksaan nanti pada minggu depan kepada para tersangka tersebut,” jelas Syarief.

Dengan pengungkapan dua klaster ini, Kejagung menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi dalam program strategis nasional. Masyarakat pun diharapkan dapat mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan dan adil.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga