Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), perusahaan milik pengusaha Samin Tan (ST) yang beroperasi di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Salah satu tersangka adalah mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Handry Sulfian (HS).
Peran Handry Sulfian dalam Kasus
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa HS diduga menerima setoran bulanan untuk memuluskan pengiriman batu bara ilegal dari perusahaan Samin Tan. HS memberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan Samin Tan meskipun dokumen yang digunakan tidak sah. Padahal, HS mengetahui bahwa izin tambang PT AKT telah dicabut sejak tahun 2017.
"Tersangka HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya. Padahal tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar," kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).
Lebih lanjut, Syarief mengungkapkan bahwa HS sengaja tidak melakukan verifikasi laporan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena telah menerima sejumlah uang dari Samin Tan. Padahal, laporan tersebut merupakan syarat penerbitan surat perintah berlayar. "Tersangka tersebut juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST yang merupakan BO (beneficial owner) dari PT AKT," ucapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, setoran bulanan itu diterima HS sejak mulai menjabat pada tahun 2022. Namun, Syarief belum membeberkan nominal pasti yang diterima HS dari Samin Tan. "Untuk jumlah uangnya sedang kami rekap, tapi bervariasi. Itu dari sejak tahun 2022 sampai dengan 2024," ujar Syarief.
Tersangka Kedua: Bagus Jaya Wardhana
Tersangka kedua adalah Bagus Jaya Wardhana (BJW), yang menjabat sebagai Direktur PT AKT. Syarief mengungkapkan bahwa BJW berperan dalam mengoperasikan tambang dan melakukan ekspor ilegal hingga tahun 2025, meskipun izin perusahaan sudah dicabut. Untuk memuluskan aksinya, BJW menggunakan dokumen dari beberapa perusahaan lain yang terafiliasi dengan Samin Tan.
"Tersangka BJW bersama-sama dengan tersangka ST sampai dengan tahun 2025 melalui PT AKT dan afiliasinya menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain tanpa memiliki izin secara melawan hukum melakukan penambangan batubara dan melakukan ekspor," katanya.
Tersangka Ketiga: Helmi Zaidan Mauludin
Tersangka ketiga adalah Helmi Zaidan Mauludin (HZM), yang menjabat sebagai General Manager PT OOWL Indonesia. Berperan sebagai surveyor, HZM diduga memalsukan hasil uji laboratorium atau Certificate of Analysis (COA) agar batu bara hasil tambang ilegal PT AKT bisa lolos verifikasi.
"Bersama-sama dengan tersangka ST beserta perusahaan afiliasinya dalam hal pembuatan dokumen Certificate of Analysis atau COA hasil uji laboratorium batu bara yang bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi," ujar Syarief.
Syarief mengatakan bahwa HZM membuat laporan hasil verifikasi (LHP) hasil tambang yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Ia mencantumkan asal-usul barang dengan nama perusahaan lain untuk diajukan sebagai persyaratan penerbitan surat perintah berlayar. "HZM memiliki tugas untuk melakukan pengecekan, dan ini sebagai surveyor ya, melakukan pengecekan dan membuat dokumen hasil verifikasi atau LHP hasil tambang guna diajukan sebagai persyaratan untuk penerbitan surat perintah berlayar dari otoritas Kesyahbandaran atau KSOP dan pembayaran royalti batu bara," ucapnya.
Syarief menambahkan bahwa tersangka HZM dijemput paksa oleh penyidik Kejagung karena bersikap tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung. "Kami melakukan pemanggilan secara paksa terhadap HZM karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan," ujarnya.
Kini, ketiga tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 603 dan subsider Pasal 604 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Samin Tan Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT AKT.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebutkan bahwa perusahaan itu sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut pada tahun 2017. Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025.
"Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025," kata Syarief dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026) malam.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan cara menyalahgunakan perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan, sehingga merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.



