Kejagung Akan Sita Aset Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang di Kalteng
Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melakukan penyitaan aset-aset milik Samin Tan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan di Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Samin Tan merupakan beneficial ownership PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), sebuah perusahaan kontraktor penambang batu bara.
Pelacakan Aset untuk Pemulihan Kerugian Negara
Dalam konferensi pers pada Sabtu (28/3/2026), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa tim penyidik akan mengamankan aset-aset Samin Tan. Tujuannya adalah untuk mengembalikan dan memulihkan kerugian negara yang timbul dari aktivitas ilegal tersebut.
"Kami sebagai penyidik akan melakukan pengamanan aset-aset untuk mengembalikan dan memulihkan kerugian negara yang terjadi," ujar Syarief. Ia menambahkan bahwa Kejagung akan melacak aset tidak hanya milik Samin Tan, tetapi juga perusahaan PT AKT dan afiliasinya. Proses pelacakan ini dimulai sejak penetapan tersangka.
Kronologi Kasus dan Aktivitas Ilegal
Kasus ini bermula dari pencabutan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT pada tahun 2017. Meskipun izin telah dicabut, perusahaan tersebut diduga tetap melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah hingga tahun 2025.
"Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara," jelas Syarief.
Proses Hukum dan Penahanan
Penetapan Samin Tan sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan di beberapa provinsi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Penggeledahan masih berlangsung, terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Samin Tan dijerat dengan pasal-pasal berlapis, meliputi:
- Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebagai tindakan lebih lanjut, Samin Tan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, jumlah kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.



