Kejagung Lelang Replika Kursi Firaun Rp 43 Juta, Berminat?
Kejagung Lelang Kursi Firaun Rp 43 Juta

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggelar lelang barang rampasan. Kali ini, replika kursi Firaun dari Mesir menjadi salah satu barang yang ditawarkan. Kursi tersebut merupakan aset rampasan yang saat ini berada di Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung.

Detail Lelang Kursi Firaun

Berdasarkan informasi dari situs BPA Fair, Senin (11/5/2026), barang yang dilelang memiliki nama 'patung kursi Firaun Gold King Tutankhamen's Egyptian Throne Chair Replica'. Harga limitnya ditetapkan sebesar Rp 43.917.000. Bagi yang berminat, harus menyetor uang jaminan sebesar Rp 9 juta. Penawaran dilakukan secara daring mulai Selasa (12/5) hingga Kamis (21/5).

Dalam situs tersebut, barang ini digambarkan sebagai miniatur singgasana Raja Firaun dari Mesir. Dari foto yang dilihat, kursi tersebut berwarna hijau dengan ornamen emas. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai perkara apa yang menyebabkan kursi ini dirampas.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Lelang Lainnya

Selain kursi Firaun, Kejagung juga melelang patung kapal naga jade besar atau Carved Jade Ship Dragon Ancient Chinese. Harga limitnya mencapai Rp 194.576.000. Barang ini disebut sebagai miniatur kapal dari batu giok.

Tak hanya itu, sejumlah lukisan berbahan emas karya seniman Korea Selatan, Kim Tae Il, juga dilelang. Lukisan-lukisan tersebut dijual dengan harga limit mulai dari Rp 1,3 miliar hingga Rp 8,7 miliar.

Lelang ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk memulihkan aset dari berbagai perkara. Masyarakat yang berminat dapat mengikuti lelang secara daring melalui situs BPA Fair.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga