Kejagung Geledah Tempat di Kalteng-Jakarta Terkait Kasus Korupsi Tambang Samin Tan
Kejagung Geledah Tempat Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Jakarta, dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara. Pengusaha Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yang melibatkan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Bukti Cukup untuk Penetapan Tersangka

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan Samin Tan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang memadai. Bukti-bukti tersebut diperoleh melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan kegiatan penggeledahan yang intensif di banyak tempat.

Penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini, terutama di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Selain itu, penyidik juga menyasar perusahaan-perusahaan yang terafiliasi, seperti PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM), yang diduga memiliki keterkaitan dengan Samin Tan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lokasi Penggeledahan yang Meluas

Dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/3/2026) malam, Syarief mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilaksanakan di beberapa daerah, yaitu:

  • Jawa Barat
  • Kalimantan Selatan
  • DKI Jakarta
  • Kalimantan Tengah

Proses ini menunjukkan komitmen Kejagung untuk menyelidiki kasus ini secara mendalam dan menyeluruh.

Konstruksi Perkara dan Dugaan Pelanggaran

Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT AKT, perusahaan tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut pada tahun 2017.

Meskipun izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025. Aktivitas ini diduga dilakukan dengan cara menabrakkan perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan di sektor pertambangan.

Hal ini menyebabkan kerugian bagi keuangan negara dan perekonomian nasional, sebagaimana diungkapkan oleh Syarief dalam pernyataannya.

Keterlibatan Penyelenggara Negara

Kejagung menyebut adanya indikasi keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara ini. Unsur kerja sama dengan penyelenggara negara menjadi dasar masuknya perkara ini ke dalam kategori tindak pidana korupsi. Namun, hingga saat ini belum ada pihak dari unsur tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka, dan identitas mereka akan diungkap kemudian.

Status Hukum dan Penahanan

Dalam perkara ini, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 KUHP. Saat ini, ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Langkah ini merupakan bagian dari upaya hukum untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan adil.

Kasus ini menegaskan komitmen Kejagung dalam memberantas praktik korupsi di sektor pertambangan, yang seringkali merugikan negara dan masyarakat. Penggeledahan yang masih berlangsung diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta dan bukti untuk mendukung proses peradilan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga