Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI dan Rumah Eks Komisioner, Temukan Barang Bukti
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman dan Rumah Eks Komisioner

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI dan Rumah Eks Komisioner, Temukan Barang Bukti

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan operasi penggeledahan terhadap Kantor Ombudsman Republik Indonesia dan rumah pribadi mantan anggota lembaga tersebut, Yeka Hendra Fatika. Operasi ini dilakukan pada hari Senin, 9 Maret 2026, sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara korupsi minyak goreng.

Barang Sitaan Ditemukan dalam Penggeledahan

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa sejumlah barang sitaan berhasil diamankan selama operasi tersebut. "Ada dokumen sama barang bukti elektronik (BBE)," ujar Syarief dalam keterangannya pada Selasa, 10 Maret 2026. Meskipun demikian, dia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai jenis dokumen atau barang bukti elektronik yang ditemukan.

Penggeledahan dilakukan secara bersamaan di dua lokasi, yaitu di Kantor Ombudsman RI yang berlokasi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dan di kediaman Yeka Hendra Fatika di Cibubur. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, juga menegaskan kebenaran operasi ini dengan menyebut inisial "YH" untuk Yeka Hendra.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kaitan dengan Kasus Minyak Goreng dan Gugatan PTUN

Kasus yang mendasari penggeledahan ini berkaitan dengan terpidana Marcella Santoso serta tiga korporasi besar, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain itu, kasus ini juga menyangkut gugatan perdata yang diajukan oleh ketiga korporasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi yang bertujuan untuk memperkuat gugatan perdata tersebut. Namun, pihak Kejagung belum menjelaskan secara detail bagaimana rekomendasi Ombudsman terkait dengan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara minyak goreng yang sebelumnya telah diputus onslag (bebas) oleh pengadilan.

Profil Yeka Hendra Fatika

Yeka Hendra Fatika merupakan anggota Ombudsman RI untuk periode 2021-2026 yang membidangi pengawasan sektor perekonomian, mencakup pertanian, perdagangan, keuangan, dan logistik. Sebelumnya, dia tercatat sebagai peneliti di Pusat Pengembangan Wilayah LPPM IPB dan dosen di Departemen Agribisnis Fakultas Ekonomi Manajemen IPB.

Yeka Hendra juga memiliki pengalaman sebagai konsultan di berbagai pemerintah daerah dan kementerian pertanian. Dia aktif dalam berbagai kegiatan pendampingan serta forum diskusi yang fokus pada peningkatan kesejahteraan petani dan peternak. Pada tahun 2016 hingga 2020, dia menjabat sebagai Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA).

Operasi penggeledahan ini menandai langkah serius Kejagung dalam mengusut kasus yang melibatkan lembaga negara seperti Ombudsman RI. Investigasi lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta baru terkait keterlibatan dalam perintangan penyidikan perkara korupsi minyak goreng.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga