Kejagung Geledah 16 Lokasi di Sumut dan Riau, Sita Dokumen hingga Kendaraan dalam Kasus Korupsi CPO
Kejagung Geledah 16 Lokasi di Sumut dan Riau Kasus Korupsi CPO

Kejagung Geledah 16 Lokasi di Sumut dan Riau, Sita Dokumen hingga Kendaraan dalam Kasus Korupsi CPO

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan penggeledahan di 16 lokasi berbeda di Provinsi Sumatera Utara dan Riau. Operasi hukum ini terkait dengan penyelidikan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) atau Palm Oil Mill Effluent (POME). Dari serangkaian tindakan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilaksanakan mulai Kamis, 12 Februari 2026, hingga Sabtu, 14 Februari 2026. "Tim dari Gedung Bundar telah melakukan serangkaian tindakan hukum pascaditetapkannya 11 tersangka dalam kasus POME," jelas Anang kepada wartawan pada Kamis, 19 Februari 2026.

Rincian Lokasi dan Barang Bukti yang Disita

Anang memaparkan bahwa dari total 16 lokasi, sebanyak 11 titik berada di Kota Medan, Sumatera Utara, dan 5 titik lainnya terletak di Kota Pekanbaru, Riau. Lokasi-lokasi yang digeledah mencakup:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Rumah tinggal para tersangka
  • Kantor perusahaan yang diduga terlibat
  • Beberapa tempat lain yang memiliki afiliasi dengan para tersangka

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini sangat beragam, meliputi:

  1. Dokumen-dokumen penting terkait transaksi dan tata kelola ekspor
  2. Alat bukti elektronik seperti komputer, laptop, dan perangkat penyimpanan data
  3. Kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait kasus

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah Kejagung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi CPO/POME tersebut. Operasi ini menandai intensifikasi upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor perkebunan dan ekspor kelapa sawit.

Konteks Kasus dan Dampaknya

Kasus dugaan korupsi tata kelola ekspor CPO atau POME ini telah menarik perhatian publik mengingat besarnya nilai ekonomi sektor kelapa sawit di Indonesia. Penyalahgunaan wewenang dan manipulasi dalam proses ekspor diduga telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Kejagung terus mendalami keterkaitan antar pihak dan korporasi yang terlibat. Penyitaan barang bukti diharapkan dapat mengungkap lebih jauh modus operandi serta jaringan yang berperan dalam praktik korupsi ini. "Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta hukum," tegas Anang.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. Masyarakat menanti proses hukum selanjutnya terhadap para tersangka yang telah ditetapkan, sementara Kejagung memastikan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga