Kejagung Geledah 14 Lokasi Kasus Samin Tan, Sita Alat Berat hingga Kendaraan
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan di 14 lokasi yang terkait dengan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Operasi ini berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen, kendaraan, dan alat berat.
Lokasi Penggeledahan Tersebar di Empat Provinsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di beberapa daerah, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Tindakan ini diambil setelah penetapan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, saat ini sudah dikumpulkan beberapa barang bukti, baik berupa dokumen, alat bukti elektronik, juga alat berat di lokasi tambang serta kendaraan," kata Anang dalam keterangan pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
Anang merinci bahwa dari total 14 lokasi, sebanyak 10 titik berada di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Lokasi-lokasi tersebut meliputi:
- Kantor perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka
- Rumah pribadi Samin Tan
- Kediaman sejumlah saksi
"Ada di kantor PT. AKT, di kantor PT. MCM yang terafiliasi dengan PT AKT atau tersangka ST, rumah tinggal tersangka ST dan beberapa saksi," rinci Anang.
Penggeledahan Juga Dilakukan di Kalimantan
Selain di Jakarta dan Jawa Barat, penyidik juga menggeledah tiga lokasi di Kalimantan Tengah, antara lain kantor perusahaan, kantor KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan), serta kantor kontraktor tambang PT ARTH. Satu lokasi lainnya berada di Kalimantan Selatan, tepatnya di kantor PT MCM.
Menurut Anang, sejumlah perusahaan yang digeledah diduga masih terkait dengan kepemilikan Samin Tan, termasuk induk usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal. "Nah, itu beberapa perusahaan yang memang diduga masih milik Saudara ST," ucapnya.
Penyidikan Melibatkan Lebih dari 20 Saksi
Dalam penyidikan ini, Kejagung telah memeriksa lebih dari 20 saksi. Pemeriksaan dilakukan di berbagai wilayah, termasuk Jakarta dan sejumlah daerah di Kalimantan.
"Dari keterangan penyidik lebih dari 20 (saksi yang diperiksa). Secara rinci saya belum tahu (siapa saja saksinya), tapi yang jelas dari beberapa di beberapa wilayah, baik itu di Kalimantan Tengah, di Kalimantan Selatan, maupun di Jakarta ada beberapa saksi diperiksa termasuk di Jawa Barat," tutur Anang.
Kejagung juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk penyelenggara negara. Namun, hal tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik.
"Saat ini penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak, baik itu penyelenggara atau pihak-pihak terafiliasi yang diduga ada keterkaitan dengan kejadian perkara ini," jelas Anang.
Fokus pada Pemulihan Kerugian Negara
Anang menegaskan bahwa penyidikan perkara ini tidak hanya berfokus pada aspek pidana, tetapi juga pemulihan kerugian negara melalui pelacakan aset tersangka.
"Yang jelas, tim penyidik tidak hanya memproses pidananya, tetapi akan asset recovery-nya untuk pemulihan kerugian negara pasti ada. Dan salah satu kegiatan ini melakukan penggeledahan dan penyitaan ini dalam rangka mencari asset tracing terhadap aset-aset yang diduga itu terkait atau dari hasil kejahatan itu," tutur Anang.
Latar Belakang Kasus PT AKT
Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT AKT, perusahaan tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017.
Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025.
"Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.
Lebih lanjut, aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan cara menabrakkan perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan.
"Sehingga merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara," lanjut Syarief.



