Kejagung Ajukan Banding Kasus Korupsi Pertamina, Kejar Kerugian Negara Rp171 Triliun
Kejaksaan Agung secara resmi telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam perkara korupsi terkait tata kelola minyak mentah. Langkah hukum ini diambil sebagai bagian dari komitmen korps Adhyaksa untuk memulihkan kerugian perekonomian negara yang mencapai nilai fantastis sebesar Rp171 triliun, yang sebelumnya dinyatakan tidak terbukti oleh pengadilan tingkat pertama.
Upaya banding tersebut mendapatkan dukungan kuat dari kalangan praktisi dan pengamat hukum. Abdul Fickar Hadjar, pengamat hukum dari Universitas Trisakti, menegaskan bahwa langkah ini merupakan konsekuensi logis dari pendirian jaksa yang meyakini adanya potensi kerugian besar tersebut. "Menurut saya, konsekuensi dari jaksa berpendapat seperti itu ya harusnya secara yuridis banding, karena putusan hakim tidak memenuhi harapannya," ujar Fickar.
Perbedaan Pandangan soal Kerugian Negara
Sebelumnya, majelis hakim hanya mengakui kerugian keuangan negara sebesar Rp9,4 triliun dari dakwaan awal yang mencantumkan angka hingga Rp171 triliun. Hakim beralasan bahwa nilai kerugian ratusan triliun rupiah tersebut bersifat asumtif dan belum terjadi secara faktual berdasarkan bukti yang diajukan.
Namun, Abdul Fickar Hadjar memiliki pandangan berbeda. Ia menekankan bahwa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengertian kerugian negara tidak boleh dimaknai secara sempit. "Kerugian keuangan negara sangat luas sekali. Tidak melulu kerugian nyatanya, tetapi juga kerugian yang belum terjadi tetapi diprediksi akan terjadi," tegasnya.
Fickar menjelaskan bahwa praktik korupsi di sektor strategis seperti minyak dan gas bumi memiliki efek domino yang dapat merusak tatanan ekonomi makro secara keseluruhan. Dampak tersebut, menurutnya, tetap dapat dihitung sebagai kerugian negara meskipun belum sepenuhnya terealisasi dalam bentuk keuangan langsung.
Kendala Hukum dan Solusi yang Ditawarkan
Abdul Fickar juga mengungkapkan bahwa kesulitan hakim dalam menerima perhitungan kerugian ekonomi tersebut tidak terlepas dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020. Perma ini mensyaratkan pembuktian kerugian nyata dan konkret, yang dinilai membatasi ruang gerak penuntutan dalam kasus-kasus korupsi dengan dampak ekonomi luas.
Melalui proses banding, jaksa dinilai memiliki kesempatan untuk kembali meyakinkan hakim di tingkat pengadilan tinggi mengenai validitas faktor-faktor pembentuk kerugian perekonomian negara. Selain itu, Fickar menyarankan agar ke depan negara dapat memaksimalkan instrumen hukum lain yang tersedia.
"Saat menuntut, negara menuntut secara pidana, disertai dengan gugatan perdata secara bersama-sama. Jadi ada pihak Pertamina yang duduk secara bersama-sama jaksa mengajukan gugatan perdata terhadap para pelaku," paparnya, merujuk pada penggabungan tuntutan pidana dan perdata sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Harapan Publik atas Pemulihan Aset Negara
Langkah banding yang diambil Kejaksaan Agung ini kini menjadi sorotan publik dan kalangan hukum. Masyarakat berharap upaya pemulihan aset negara tidak hanya berhenti pada angka nominal yang diakui di pengadilan tingkat pertama, tetapi juga mencakup kerusakan ekonomi yang lebih luas yang ditimbulkan oleh praktik korupsi di sektor migas.
Kasus ini melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, yang telah mendengar pembacaan vonis sebelumnya. Dengan banding ini, perjalanan hukum kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina akan berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi, dengan harapan dapat menegakkan keadilan dan memulihkan kerugian negara secara maksimal.
