Kasus Pelecehan Dosen UNS 2022 Viral, Kampus Klaim Sudah Diberi Sanksi Administratif
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dosen Universitas Sebelas Maret (UNS) pada tahun 2022 kembali viral di media sosial. Beredar keluhan bahwa kasus ini belum tertangani dengan tuntas, namun pihak kampus memberikan klarifikasi resmi.
Kronologi Kejadian di Kereta Api
Menurut laporan yang beredar, kejadian ini bermula pada Juli 2022 ketika korban, seorang wanita berinisial A, sedang menaiki kereta api dari Surabaya menuju Jakarta. Awalnya, A duduk di samping seorang ibu-ibu selama perjalanan.
Saat kereta tiba di Solo, penumpang di sampingnya turun dan digantikan oleh dosen UNS berinisial S. Dalam perjalanan selanjutnya, A mengaku mengalami tindakan pelecehan. Ia dicubit di bagian lengan oleh S, kemudian dipegang di bagian paha.
Setelah kejadian tersebut, A segera melaporkan insiden ini kepada Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) di UNS Solo untuk meminta keadilan.
Respon dan Penjelasan dari Pihak Kampus
Ismi Dwi Astuti, perwakilan dari Satgas PPK UNS, memberikan penjelasan mendetail mengenai penanganan kasus ini. Ia menegaskan bahwa pelaku telah menerima sanksi administratif berdasarkan Surat Keputusan Rektor sejak Februari 2023.
"Kasusnya sudah selesai kami tangani dan pelaku sudah mendapatkan sanksi berdasarkan SK Rektor, sanksi yang diberikan sanksi administrasi," ujar Ismi, seperti dilansir dari detikJateng pada Selasa, 21 April 2026.
Ismi juga mengakui adanya miskomunikasi dengan pelapor yang mungkin menyebabkan kesan bahwa kasus ini belum terselesaikan. Proses penanganan kasus ini dilakukan melalui tahapan yang jelas dan terstruktur.
Timeline Penanganan Kasus oleh Satgas UNS
Berikut adalah kronologi lengkap penanganan kasus pelecehan seksual ini menurut keterangan resmi dari Satgas PPK UNS:
- 13 Desember 2022: Laporan pertama kali masuk ke Satgas PPKS UNS.
- 16 Desember 2022: Dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor.
- 18 Desember 2022: Pemeriksaan terhadap terduga korban.
- 30 Desember 2022: Pemeriksaan terhadap terlapor (dosen S).
- 7 Februari 2023: Surat Keputusan Rektor tentang sanksi bagi pelaku diterbitkan.
- 22 Februari 2023: Serah terima SK Rektor Nomor 02/RHS/UN27/KP/2023 kepada pelaku dan pejabat yang berwenang.
Dengan adanya timeline ini, pihak kampus ingin menegaskan bahwa kasus telah diproses secara hukum internal dan mencapai penyelesaian dengan pemberian sanksi administratif kepada dosen yang terlibat.



