Kasus Bibi Kelinci Berakhir Damai: Nabilah O'brien dan Pasutri Saling Cabut Laporan
Kasus Bibi Kelinci Berakhir Damai, Saling Cabut Laporan

Kasus Saling Lapor Restoran Bibi Kelinci Akhirnya Berakhir Damai Setelah Mediasi

Perkara hukum yang melibatkan pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O'brien, dengan pasangan suami istri Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu telah menemui titik damai. Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), kedua belah pihak secara resmi telah saling mencabut laporan kepolisian yang sebelumnya mereka ajukan.

Latar Belakang Konflik yang Sempat Viral di Media Sosial

Konflik ini bermula pada Kamis, 19 September 2025, ketika pasangan suami istri tersebut datang ke restoran milik Nabilah O'brien di kawasan Mampang Prapatan. Mereka memesan 11 makanan dan 3 minuman dengan total nilai Rp530.150. Karena merasa pesanan terlalu lama disiapkan, pasutri tersebut mengambil inisiatif masuk ke dapur restoran untuk mengambil sendiri makanan yang mereka pesan, kemudian meninggalkan tempat tanpa melakukan pembayaran.

Kejadian yang terekam CCTV ini kemudian viral di media sosial setelah Nabilah membagikan rekaman tersebut. Nabilah melaporkan pasangan tersebut ke Polsek Mampang Prapatan dengan tuduhan pencurian berdasarkan Pasal 363 KUHP. Sebaliknya, pasangan tersebut membalas melaporkan Nabilah ke Dittipidsiber Bareskrim Polri karena dianggap menyebarkan rekaman CCTV tanpa izin.

Proses Hukum yang Berliku dan Intervensi Komisi III DPR

Dalam perkembangan kasus yang cukup unik, Nabilah yang awalnya sebagai pelapor justru ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan balik dari pasangan suami istri tersebut. Situasi ini memicu reaksi dari Nabilah yang kemudian mengunggah video pengakuan di media sosial, menyatakan dirinya sebagai korban pencurian yang malah dijadikan tersangka.

Keluhan Nabilah ini mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI yang rencananya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) khusus membahas kasus ini. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari tugas pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Nabilah bersama kuasa hukumnya, Goldie Natasya Swarovski, bahkan sempat mengumumkan akan mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangka yang disandangnya. Mereka menyatakan akan menempuh semua upaya hukum yang tersedia, termasuk meminta gelar perkara khusus.

Mediasi yang Berhasil dan Kesepakatan Damai

Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa mediasi telah berhasil dilaksanakan pada Minggu, 8 Maret 2026. Dalam pertemuan tersebut, keempat pihak yang terlibat hadir dan menyepakati perjanjian perdamaian.

"Dalam perjanjian perdamaian ini sudah kami sampaikan tadi dan kemudian pada proses ini masing-masing sudah melakukan pencabutan dalam pelaporan di masing-masing para pelapornya," jelas Trunoyudo dalam keterangan pers.

Kesepakatan damai ini mencakup beberapa poin penting:

  • Pencabutan seluruh laporan kepolisian oleh kedua belah pihak
  • Penghapusan konten terkait kasus ini dari semua platform media sosial
  • Pengguguran status tersangka yang sebelumnya disandang oleh semua pihak

Reaksi Pasca Mediasi dan Penutupan Kasus

Setelah proses mediasi selesai, Nabilah O'brien menyampaikan apresiasi kepada Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang telah memberikan dukungan dalam penyelesaian kasusnya. "Saya mau bilang makasih, satu, saya mau bilang makasih sama Pak Habiburokhman. Terbaik," ujar Nabilah usai mediasi di Bareskrim Polri.

Nabilah juga mengungkapkan kelegaan karena status tersangka terhadap dirinya telah digugurkan. "Pokoknya saya sudah bukan tersangka," katanya singkat, meski tidak memberikan jawaban gamblang mengenai rencana kehadirannya dalam RDPU yang rencananya digelar Komisi III DPR.

Trunoyudo menegaskan bahwa proses mediasi ini telah memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak. "Ya, tentunya sudah pencabutan memberikan rasa keadilan bagi para pihak, terutama kedua belah pihak," tambahnya.

Dengan demikian, kasus yang sempat menyita perhatian publik dan menjadi pembahasan di media sosial ini akhirnya berakhir secara damai melalui jalur mediasi, mengakhiri ketegangan hukum antara pemilik restoran dan pasangan pengunjung yang terlibat dalam insiden tersebut.