Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Alarm Keras bagi Ekosistem Ekonomi Kreatif Indonesia
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) memberikan perhatian serius terhadap kasus hukum yang menjerat Amsal Christy Sitepu, seorang pekerja kreatif di bidang videografi. Kasus ini dipandang sebagai ancaman nyata bagi keberlangsungan industri kreatif dan perlindungan terhadap profesi konten kreator di Indonesia.
Pernyataan Tegas dari Deputi Kemenko PM
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, menyatakan bahwa kasus ini merupakan alarm keras bagi masa depan ekosistem ekonomi kreatif. Menurutnya, Amsal adalah representasi dari jutaan talenta kreatif yang bekerja membangun narasi bangsa melalui visual, namun kini justru menjadi korban dari ketidakpahaman sistem hukum terhadap nilai sebuah ide dan karya intelektual.
"Tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada saudara Amsal, hanya karena perbedaan persepsi nilai jasa profesional, merupakan bentuk kriminalisasi yang dapat mematikan gairah inovasi di tingkat akar rumput," ujar Leontinus dalam pernyataan resminya, Senin (30/3/2026).
Leontinus menilai sangat tidak masuk akal ketika hasil pekerjaan yang telah diakui kualitasnya oleh para pengguna jasa, dalam hal ini para kepala desa, justru dinilai "nol rupiah" oleh audit administratif pada item-item krusial seperti konsep, editing, hingga dubbing. Dia menegaskan, di dalam industri kreatif, elemen-elemen pascaproduksi tersebut adalah jantung dari nilai tambah sebuah produk. Menihilkan biaya jasa tersebut sama saja dengan tidak mengakui martabat profesi kreator itu sendiri.
Latar Belakang Kasus dan Proses Hukum
Kasus ini bermula ketika Amsal Sitepu, seorang videografer di Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam kegiatan pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Amsal hanyalah seorang penyedia jasa profesional yang mengajukan proposal secara transparan sesuai kompetensinya. "Perlu dicatat bahwa ia bukanlah pemegang otoritas anggaran yang memiliki kuasa untuk menentukan plafon dana negara," terang Leontinus.
Sebagai penyelenggara negara yang mengampu sektor ekonomi kreatif, Kemenko PM menegaskan bahwa perlindungan terhadap pelaku industri merupakan harga mati demi keberlanjutan ekonomi nasional. Leontinus memperingatkan bahwa jika seorang pekerja kreatif seperti Amsal bisa dipenjara hanya karena prosedur birokrasi yang kaku dalam menilai aspek estetika, maka hal tersebut akan menghancurkan kepercayaan publik terhadap kolaborasi antara pemerintah dan komunitas kreatif.
Dukungan dari Komisi III DPR RI
Kemenko PM juga memberikan apresiasi kepada pimpinan Komisi III DPR RI, Habiburokhman dan Kawendra, yang sudah memberikan perhatian khusus kepada perkara Amsal Sitepu dan menjadi moral powerhouse bagi para penggiat sektor ekonomi kreatif untuk tetap konsisten dalam berkarya tanpa rasa takut sepanjang berada di dalam koridor yang benar.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar secara daring, Amsal menceritakan awal mula pembuatan video profil desa yang dikerjakan. Proyek ini bermula saat Pandemi Covid tahun 2019, di mana sebagai pekerja ekonomi kreatif, Amsal mencoba bertahan hidup dengan menawarkan berbagai proyek pembuatan video berbekal kemampuannya.
- Proposal diajukan langsung kepada kepala desa dengan harga Rp 30 juta.
- Hanya 10-12 desa yang menerima proposal tersebut pada tahun 2020.
- Kontrak kerja sama dibuat lengkap dengan detail pekerjaan yang mencakup kearifan lokal, sejarah desa, dan potensi desa.
- Pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai, dengan proses revisi hingga tiga kali sesuai perjanjian.
Proses Persidangan dan Kebingungan Hakim
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Amsal Sitepu dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, Amsal menyatakan bahwa ia tidak pernah diperiksa oleh inspektorat atas pekerjaan ini, dan fakta persidangan membuktikan bahwa kepala desa mengaku puas atas kinerjanya.
Salah satu momen krusial dalam persidangan adalah ketika hakim bertanya kepada kepala desa:
- "Kenapa dia bisa dipenjara?"
- "Ada proposal yang dia tawarkan?"
- "Berapa nilai proposal yang dia tawarkan?"
- "Berapa yang kalian bayarkan?"
- "Terus kenapa dia bisa dipenjara?"
Kepala desa menjawab bahwa proposal bernilai Rp 30 juta dan mereka membayar Rp 30 juta, namun tidak tahu alasan Amsal dipenjara. Kondisi ini membuat Amsal bingung, terutama setelah menemukan bahwa beberapa item dalam proposal, seperti ide senilai Rp 2 juta, editing Rp 1 juta, dan lainnya yang totalnya Rp 5,9 juta, dinilai nol oleh auditor dan JPU.
Kemenko PM menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghargai karya intelektual dan profesionalisme di sektor ekonomi kreatif, demi masa depan industri yang berkelanjutan dan inovatif.



