John Field dan Dua Rekan Segera Hadapi Sidang Kasus Suap Impor Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pelimpahan ini dilakukan pada Selasa, 21 April 2026, menandai langkah maju dalam proses hukum terhadap para tersangka yang diduga terlibat dalam praktik korupsi besar-besaran.
Pelimpahan Berkas dan Tersangka yang Terlibat
Jaksa KPK, M Takdir, mengonfirmasi bahwa tim penuntut umum telah menyelesaikan administrasi pelimpahan melalui sistem elektronik. Tiga tersangka yang berkasnya dilimpahkan meliputi John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray, Andri (AND) sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan (DK) yang menjabat sebagai Manajer Operasional PT Blueray.
"Kami tim JPU melimpahkan surat dakwaan berikut berkas perkara Terdakwa John Field dkk ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ujar Takdir dalam keterangan resminya. Proses ini dilakukan secara digital melalui platform e-berpadu dan PTSP, memastikan efisiensi dalam penanganan perkara.
Nilai Suap Melebihi Rp 40 Miliar
Jaksa KPK mengungkapkan bahwa nilai suap dalam kasus ini melebihi Rp 40 miliar, suatu angka yang bahkan lebih besar dari total barang yang disita saat operasi tangkap tangan awal. "Besaran nilai suap melebihi besaran dari total barang yang disita pada saat awal dilakukannya tangkap tangan," jelas Takdir. Rincian lengkap akan dibuka setelah penetapan jadwal sidang pertama oleh majelis hakim.
KPK sebelumnya telah mengamankan barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar dari berbagai lokasi, termasuk kediaman tersangka dan PT Blueray. Barang bukti yang diamankan mencakup:
- Uang tunai dalam bentuk Rp 1,89 miliar
- Uang tunai dalam bentuk USD 182.900
- Uang tunai dalam bentuk SGD 1,48 juta
- Uang tunai dalam bentuk JPY 550.000
- Logam mulia seberat 2,5 kg (setara Rp 7,4 miliar) dan 2,8 kg (setara Rp 8,3 miliar)
- 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta
Modus Operandi dan Kronologi Kasus
Kasus ini berawal dari permufakatan jahat antara para tersangka untuk mengatur jalur importasi barang ke Indonesia. Dengan pengondisian yang dilakukan, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik, memungkinkan masuknya barang palsu, KW, dan ilegal tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.
Setelah pengondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada oknum di Bea Cukai dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di berbagai lokasi. "Penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai 'jatah' bagi para oknum di DJBC," tambah pernyataan KPK.
Latar Belakang dan Operasi Tangkap Tangan
KPK awalnya menetapkan enam orang tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang melibatkan skema suap dalam proses impor. Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa pengamanan barang bukti dilakukan dari multiple lokasi, termasuk safe house, untuk mengungkap jaringan tindak pidana ini.
Dengan pelimpahan berkas ini, KPK menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membacakan surat dakwaan. Kasus ini menyoroti betapa seriusnya upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor kepabeanan, yang kerap merugikan negara dalam jumlah fantastis.



