JK Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri Terkait Tuduhan Danai Isu Ijazah Jokowi
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), akhirnya mengungkap sosok yang dilaporkannya ke Bareskrim Polri. Ternyata, orang tersebut adalah Rismon Sianipar, yang dituding telah menyebarkan fitnah terkait pendanaan isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). JK menyampaikan hal ini kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu, 8 April 2026.
Tudingan Tidak Masuk Akal dan Merugikan
JK menjelaskan bahwa Rismon Sianipar menuduhnya mendanai sejumlah tokoh, termasuk Roy Suryo, untuk mempersoalkan ijazah Jokowi. "Saya anggap itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi. Dan itu jelas saya tidak lakukan itu," tegas JK. Dia menilai tudingan tersebut tidak masuk akal, terutama mengingat posisinya sebagai Wakil Presiden yang pernah bekerja sama dengan Jokowi selama lima tahun.
Lebih lanjut, JK menyebut bahwa narasi ini bukan sekadar isu, melainkan penghinaan serius yang mencederai kehormatan pribadi dan integritasnya di mata publik. "Itu penghinaan dan merugikan martabat saya, bahwa saya membiayai orang untuk memeriksa atau mengkhianati atau memeriksa Pak Jokowi. Dan saya, sekali lagi, tidak melakukan hal itu," ujarnya. Dia juga menegaskan bahwa klaim adanya aliran dana sebesar Rp5 miliar adalah tidak berdasar dan mustahil dilakukan.
Langkah Hukum untuk Pulihkan Nama Baik
Karena tuduhan ini telah menyebar luas, JK memilih untuk membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri. Laporan ini diajukan atas dasar dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Karena itu sudah menyebar atau apapun ya saya bawa ke polisi karena nama baik saya," tandas JK.
JK kembali menekankan bahwa dia tidak pernah mendanai pihak mana pun untuk memeriksa atau menyerang Jokowi. Dia menilai narasi tersebut menyesatkan dan tidak memiliki dasar fakta yang kuat. Langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya untuk memulihkan nama baiknya yang telah tercoreng oleh tudingan-tudingan yang beredar.
Dalam kesempatan itu, JK juga mengingatkan bahwa sebagai mantan Wakil Presiden, dia memiliki hubungan kerja yang baik dengan Jokowi, sehingga tuduhan semacam ini dianggap sangat tidak pantas. "Masa saya bayar orang Rp 5 Miliar untuk menyelidiki beliau. Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan," ucap dia. Dengan demikian, laporan ke Bareskrim Polri ini diharapkan dapat mengklarifikasi situasi dan menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar.



