Pihak JK Berikan Penjelasan Menyeluruh Usai Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), resmi dilaporkan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut menyangkut dugaan tindak pidana penistaan agama yang terkait dengan ceramah JK yang viral membahas topik 'mati syahid'. Menanggapi hal ini, pihak dari mantan wakil presiden tersebut akhirnya memberikan pernyataan resmi.
"Menurut saya sebelum melaporkan, sebaiknya mengkaji sebaik-baiknya konten yang sedang viral. Karena terpotong dan diberi narasi yang melenceng dari substansinya," tegas Juru Bicara JK, Husain Abdullah, saat dikonfirmasi pada Senin, 13 April 2026. Pernyataan ini menegaskan bahwa terdapat potongan dan interpretasi yang tidak tepat dari ceramah asli yang disampaikan oleh JK.
Ceramah JK Dijelaskan Sebagai Pembelajaran Konflik
Husain Abdullah dengan detail menerangkan bahwa ceramah yang disampaikan oleh Jusuf Kalla di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tanggal 5 Maret pada dasarnya merupakan sebuah bentuk pembelajaran. "Inti pesan yang disampaikan Pak JK saat ceramah di UGM adalah semacam pembelajaran bagaimana mendamaikan dua pihak yang bertikai," jelas Husain. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pernyataan JK tersebut bukanlah pendapat pribadi, melainkan penggambaran realitas sosiologis yang terjadi selama masa konflik.
Ia kemudian menguraikan konteks historis yang melatarbelakangi pernyataan JK, yaitu kerusuhan bernuansa SARA di Poso dan Ambon. "Realitasnya saat itu, kedua pihak yang berkonflik, baik Islam maupun Kristen, menggunakan jargon agama untuk saling membunuh. Mereka beranggapan bahwa dengan membunuh lawan atau terbunuh, mereka akan masuk surga," papar Husain. Konflik tersebut, menurutnya, menelan korban jiwa yang sangat besar, dengan sekitar 2.000 orang tewas di Poso dan mencapai 5.000 orang di Ambon.
Pesan Moral untuk Meluruskan Pemahaman
Husain menegaskan bahwa tujuan dari penjelasan JK adalah untuk meluruskan pemahaman yang keliru dari kelompok-kelompok yang bertikai. "Untuk mengatasinya, kata Pak JK, pemahaman kelompok yang bertikai ini harus diluruskan. Karena keduanya telah melakukan kekeliruan," ujarnya. JK menyatakan bahwa tidak ada agama yang mengajarkan untuk saling membunuh, dan justru tindakan tersebut akan mengakibatkan masuk neraka, bukan surga.
Oleh karena itu, Husain kembali menekankan bahwa ceramah JK sepenuhnya berdasarkan pada realitas sosial dan ditujukan sebagai lesson learned atau pembelajaran. "Inilah yang disampaikan Pak JK sebagai lesson learned, mengisahkan pendekatan yang ia lakukan ketika hendak mendamaikan pihak yang bertikai di Poso maupun di Ambon," tegasnya. Pendekatan tersebut melibatkan perubahan paradigma yang memotivasi pihak-pihak yang berkonflik.
Laporan Resmi dari GAMKI dan Tanggapan Hukum
Diketahui bahwa GAMKI telah secara resmi melaporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya pada hari Minggu, 12 April 2026, setelah video ceramah mengenai 'mati syahid' tersebut menjadi viral. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, GAMKI melaporkan JK atas dugaan penistaan agama yang diatur dalam beberapa pasal, antara lain:
- Pasal 300
- Pasal 301
- Pasal 263
- Pasal 264
- Pasal 243 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023
Laporan ini menandai eskalasi dari kontroversi yang muncul akibat video viral tersebut, sementara pihak JK terus membela bahwa pesan yang disampaikan adalah untuk perdamaian dan pembelajaran, bukan penghinaan terhadap agama mana pun.



