Motif Ekonomi di Balik Pemotor Lindas Mahasiswi Unpad di Gang Sempit
Motif Ekonomi Pemotor Lindas Mahasiswi Unpad di Gang

Polisi berhasil mengungkap motif di balik aksi pemotor yang melindas seorang mahasiswi Universitas Padjadjaran (Unpad) di sebuah gang sempit di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat. Pelaku berinisial MR (21) ditangkap dan diketahui melakukan tindakan tersebut karena faktor ekonomi.

Kronologi Kejadian

Insiden terjadi pada Selasa malam, 12 Mei 2026. Korban, mahasiswi Unpad berinisial GC, sedang berjalan pulang setelah membeli makanan di jalan raya. Saat memasuki gang kecil, ia melihat dan mendengar seorang pria mengendarai sepeda motor sambil menodongkan pisau dan mengancam agar tidak bergerak. Merasa terancam, korban panik dan berlari masuk ke gang, namun tersandung dan terjatuh.

Kanit Reskrim Polsek Jatinangor Ipda Hendi Setiawan menjelaskan, "Karena korban teriak-teriak, pelaku panik dan langsung kabur, tetapi tanpa sengaja melindas kaki korban dengan motornya." Akibat kejadian ini, korban mengalami luka lecet dan masih dalam proses penyembuhan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Berharga Tidak Hilang

Meski sempat ada kabar tentang begal payudara, hasil pemeriksaan awal menunjukkan tidak ada barang berharga korban yang diambil. Korban juga mengaku tidak mengalami tindakan pelecehan. Polisi kemudian mengkategorikan insiden ini sebagai penganiayaan.

Barang Bukti Diamankan

Polisi menemukan sebilah pisau di dekat tempat kejadian perkara (TKP) dan telah memeriksa 12 rekaman CCTV di sekitar lokasi. Senjata tajam tersebut tertinggal di TKP saat pelaku melarikan diri.

Penangkapan Pelaku

Pelaku MR berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, pada Jumat malam, 15 Mei 2026. Ia dibawa ke Mapolres Sumedang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Motif Ekonomi

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengungkapkan bahwa MR melakukan aksinya karena motif ekonomi, yaitu hendak melakukan pencurian dengan kekerasan. Sebelum bertindak, pelaku melakukan pengintaian terhadap calon korban. Pada malam kejadian, ia dua kali mencoba melakukan pencurian di lokasi yang sama, namun gagal total. Karena panik, ia berusaha kabur dengan melindas mahasiswi tersebut.

Ancaman Hukuman

MR dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana karena menguasai senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga