Ketum Pemuda Pancasila Japto Diperiksa KPK Lagi Terkait Kasus Euphemisme Rita Widyasari
Japto Diperiksa KPK Lagi Terkait Kasus Rita Widyasari

Ketua Umum Pemuda Pancasila Kembali Menghadap KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, pada Selasa, 10 Maret 2026. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedatangan dan Pernyataan Resmi KPK

Pantauan di lokasi menunjukkan Japto tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB, didampingi oleh sejumlah orang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini dijadwalkan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar, dengan tersangka korporasi. "Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Saudara JP, dalam perkara dugaan TPK gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar, untuk tersangka korporasi," ujar Budi kepada wartawan. Namun, ia belum merinci materi pemeriksaan lebih lanjut, menegaskan bahwa KPK akan menyampaikan informasi tersebut di waktu mendatang.

Latar Belakang dan Pemeriksaan Sebelumnya

Ini bukan kali pertama Japto diperiksa oleh KPK. Sebelumnya, pada Rabu, 26 Februari 2025, ia juga telah menghadap penyidik. Dari pemeriksaan itu, KPK mendalami dugaan aliran uang per metrik ton dari tambang batu bara yang diduga diterima oleh Japto bersama Rita Widyasari. Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardika, menjelaskan bahwa dasar pemeriksaan menggunakan surat perintah penyidikan terkait metrik ton, dengan fokus pada proses penerimaan dan aliran dana. "Ya secara umum dasar pemeriksaan yang bersangkutan itu menggunakan surat perintah penyidikan metrik ton. Penyidik tentunya akan dan sudah menanyakan terkait penerimaan tersebut, baik prosesnya maupun aliran dananya," kata Tessa.

Keterkaitan dengan Kasus Rita Widyasari

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, telah menjelaskan kaitan Japto dengan Rita Widyasari. Rita diduga meminta uang dalam bentuk dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi selama masa jabatannya sebagai Bupati Kukar, dengan nilai kompensasi berkisar antara USD 3,6 hingga 5 per metrik ton. "Tapi ini beda. Jadi setiap izinnya keluar, dia mintanya kompensasi dalam sejumlah USD 3,6-5 per metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi. Jadi, sampai eksplorasinya selesai, tutup, pabriknya, baru selesai," ujar Asep. KPK juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil dugaan korupsi ini, dengan penelusuran menunjukkan aliran dana ke pengusaha sekaligus Ketua Pemuda Pancasila Kaltim, Said Amin.

Tindakan Lanjutan dan Penyitaan Aset

Sebagai bagian dari investigasi follow the money, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Japto, yang menghasilkan penyitaan 11 unit mobil dan uang senilai Rp 56 miliar. Tindakan ini memperkuat dugaan keterlibatan dalam aliran dana tidak sah. KPK terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa berbagai pihak, termasuk Japto, untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.