Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK untuk Kedua Kalinya
Jakarta - Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno telah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Japto dalam kasus yang sama, setelah sebelumnya diperiksa pada Februari 2025.
Japto Enggan Berkomentar Panjang Saat Diwawancarai Wartawan
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (10/3/2026), Japto tidak banyak berbicara kepada awak media. Ia justru balik bertanya kepada wartawan yang meliput, "Anda dari mana? Dari media apa?" Ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan, Japto menghindari jawaban gamblang dan hanya menyatakan, "Tanya penyidik dong kok tanya sama saya." Ia kemudian mengungkapkan secara singkat bahwa dirinya ditanya mengenai tanggung jawab hukum dalam kasus ini.
KPK Mendalami Dugaan Aliran Uang dari Tambang Batu Bara
Pada pemeriksaan pertama di Februari 2025, KPK telah mendalami dugaan aliran uang per metrik ton dari tambang batu bara yang diterima Japto bersama Rita Widyasari. Jubir KPK saat itu, Tessa Mahardika, menjelaskan bahwa dasar pemeriksaan menggunakan surat perintah penyidikan terkait metrik ton, dengan fokus pada proses penerimaan dan aliran dana. Namun, Tessa enggan memberikan rincian lebih lanjut karena hal tersebut masuk ke dalam materi penyidikan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya telah mengklarifikasi kaitan Japto dengan Rita. Rita diduga meminta uang dalam bentuk dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi selama menjabat sebagai Bupati Kukar, dengan nilai kompensasi berkisar antara USD 3,6 hingga 5 per metrik ton. Asep menyatakan bahwa Rita telah mengumpulkan jutaan dolar dari praktik ini.
KPK Usut Tindak Pidana Pencucian Uang dan Lakukan Penggeledahan
KPK tidak hanya mengusut dugaan korupsi, tetapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kasus tersebut. Berdasarkan penelusuran, sebagian uang diduga mengalir ke pengusaha sekaligus Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Said Amin. KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Said Amin sebagai bagian dari investigasi.
Selanjutnya, KPK mengikuti aliran uang dengan menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno. Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita 11 unit mobil dan uang tunai senilai Rp 56 miliar. Langkah ini menunjukkan komitmen KPK dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan tokoh publik.
Kasus ini terus berkembang, dengan KPK berupaya mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas. Pemeriksaan terhadap Japto kali ini diharapkan dapat memberikan informasi baru untuk memperkuat proses hukum.
