Jaksa Pertanyakan Harga Jual Chromebook Lebih Murah dari HPP dalam Sidang Korupsi
Jaksa Pertanyakan Harga Chromebook Lebih Murah dari HPP

Jaksa Heran Harga Jual Chromebook Lebih Murah Dibanding HPP di Sidang Korupsi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan keheranan atas harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia yang ternyata lebih murah daripada Harga Pokok Penjualan (HPP). Sindiran mengenai kelogisan harga tersebut dilontarkan dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 24 Februari 2026.

Sindiran Jaksa kepada Direktur PT HP

Juliana, selaku Direktur Utama PT HP yang hadir sebagai saksi, mengungkapkan bahwa perusahaan hanya menjual Chromebook pada tahun 2021. Dia menyebutkan HPP laptop tersebut sebesar Rp 3.651.234 sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, harga jual ke distributor tercatat Rp 3,4 juta di luar PPN, yang membuat jaksa bertanya-tanya.

"Masak lebih mahal HPP daripada harga jual ke distributor," sahut jaksa dengan nada heran. Juliana menjawab bahwa data tersebut berdasarkan sistem internal perusahaan, tetapi tidak dapat menjelaskan alasan di balik ketidaklogisan harga itu.

Detail Sidang dan Terdakwa

Sidang ini melibatkan terdakwa Mulyatsyah sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Sri Wahyuningsih sebagai Direktur Sekolah Dasar pada periode 2020-2021, dan Ibrahim Arief alias Ibam sebagai tenaga konsultan. Mereka didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan Chromebook.

Kerugian tersebut berasal dari dua sumber utama:

  • Kemahalan harga laptop Chromebook senilai Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar 1,5 triliun rupiah).
  • Pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai USD 44.054.426 atau setara Rp 621.387.678.730 (sekitar 621 miliar rupiah).

Latar Belakang Kasus dan Dakwaan

Jaksa Roy Riady membacakan surat dakwaan yang merujuk pada laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia. Kasus ini terkait program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selama periode 2019 hingga 2022.

Sidang dakwaan sebelumnya telah digelar pada Selasa, 16 Desember 2025, dengan tuntutan kerugian negara yang signifikan. Jaksa terus mendalami transaksi harga yang tidak wajar sebagai bagian dari penyelidikan korupsi ini.

Pertanyaan jaksa mengenai harga jual yang lebih murah daripada HPP menyoroti potensi ketidakberesan dalam proses pengadaan, yang dapat memperparah dugaan kerugian negara. Sidang ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta untuk menegakkan hukum dan akuntabilitas di sektor pendidikan.