Jaksa Agung Muda Batal Jadi Saksi Ahli Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
Jaksa Agung Muda Batal Jadi Saksi Ahli Sidang Ekstradisi

Jaksa Agung Muda Batal Hadir Langsung di Sidang Ekstradisi Paulus Tannos

Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), R Narendra Jatna, batal hadir secara langsung sebagai saksi ahli dalam sidang ekstradisi Paulus Tannos di Singapura. Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap optimistis bahwa buron kasus korupsi e-KTP tersebut dapat dipulangkan ke Indonesia.

Pendapat Hukum Sudah Dikirimkan Sejak Awal Desember

Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa Jamdatun Narendra Jatna tidak dihadirkan secara langsung karena telah mengirimkan pendapat hukum sejak awal Desember 2025. Pendapat hukum yang disampaikan Jamdatun dinilai sesuai dengan keterangan saksi ahli yang diajukan oleh pihak Paulus Tannos.

"KPK menghadirkan Pak Jamdatun untuk menerangkan berkaitan dengan konstruksi suap. Di mana, suap itu masuk ke dalam sebuah konstruksi PMH, yaitu perbuatan melawan hukum. Karena memang Paulus Tannos ini disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 terkait kerugian keuangan negara," kata Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).

Dia menambahkan, "Dan itu relevan dengan apa yang disampaikan oleh ahli dari pihak Paulus Tannos, sehingga affidavit kemarin juga sudah dikirimkan. Jadi memang karena keterangannya sudah sama, affidavit tetap disampaikan dan artinya sudah firm, sudah relevan penjelasannya baik dari pihak KPK maupun dari pihak Paulus Tannos berkaitan untuk menerangkan soal suap, termasuk dalam perbuatan melawan hukum."

KPK Masih Menunggu Kemungkinan Saksi Ahli Lain

Budi mengatakan bahwa KPK saat ini masih menunggu kemungkinan Paulus Tannos akan menghadirkan saksi ahli lainnya dalam sidang ekstradisi tersebut. Putusan sidang ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan akan diketuk hakim dalam waktu tiga bulan mendatang.

"Ya untuk putusan pertama mungkin sekitar 3 bulan. Tapi di putusan pertama itu juga masih dimungkinkan untuk banding misalnya. Nah, tapi kan banding itu hanya proses formil, tidak ada pembuktian-pembuktian lagi," jelasnya.

Optimisme KPK dan Dukungan Pemerintah

KPK, melalui Budi Prasetyo, menyatakan optimistis dapat membawa pulang Paulus Tannos ke Indonesia. Dia menegaskan bahwa semua dokumen ekstradisi Paulus Tannos telah diserahkan oleh pemerintah Indonesia ke Pengadilan Singapura.

"KPK tentunya optimis bahwa proses ekstradisi ini dapat berjalan secara lancar dan proses hukum terhadap Paulus Tannos bisa segera dilanjutkan di KPK. Kita mendapat banyak dukungan dari Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum, kemudian Kementerian Luar Negeri, termasuk juga dari Kejaksaan Agung, dan kawan-kawan di KBRI di Singapura juga mendukung penuh terhadap proses dan setiap tahapan ekstradisi Paulus Tannos ini," tutur Budi.

Profil Kasus Paulus Tannos

Paulus Tannos merupakan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP yang telah menjadi buron sejak tahun 2021. Dia berhasil ditangkap di Singapura pada Januari 2025 dan saat ini masih menjalani sidang ekstradisi di negara tersebut sebelum dipulangkan ke Tanah Air. Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena melibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan.