Immanuel Ebenezer Sindir Keras KPK: Periode Sekarang Tukang Bohong, Pakai Standar Iblis
Immanuel Ebenezer Sindir KPK: Periode Sekarang Tukang Bohong

Immanuel Ebenezer Sindir Keras KPK: Periode Sekarang Tukang Bohong, Pakai Standar Iblis

Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang dikenal sebagai Noel, kembali melontarkan kritik pedas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Noel menyatakan bahwa hingga sidang kesembilan, belum ada satu pun saksi yang menyebut keterlibatannya.

Kritik Tajam Terhadap Kinerja KPK

"Tadi ini sidang sudah ke sembilan. Dari semua saksi tidak ada menyatakan satu pun bahwa semua kasus ini terkait dengan saya. Artinya ya kita berharap ke depan nanti tetap sama hasilnya ya," kata Noel usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/3/2026).

Noel kemudian mencatat bahwa jika pada akhirnya tidak ada saksi yang dapat membuktikan kesalahannya, kinerja KPK saat ini patut dipertanyakan. Dia dengan tegas mengkritik lembaga antikorupsi tersebut.

"Kita enggak mau negara ini dipimpin oleh para apalagi periodik sekarang ya, KPK periodik sekarang ini kan mengerikan sekali ini ya, tukang bohong," kritik Noel. "Karena mereka punya standar bukan standar keadilan, tapi pakai standar iblis. Suka bohong, licik, liar," sambungnya.

Singgung Kasus Firli Bahuri dan Permintaan Khusus

Noel juga menyinggung kasus yang menjerat eks ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia menyayangkan kasus tersebut belum tuntas diusut meskipun sudah berstatus tersangka.

"Sampai sekarang ini Firli belum ditahan. Sudah tersangka belum juga ditahan. Banyak sekali kasus-kasus yang lain juga belum ditahan KPK. Kita minta KPK jangan sibuk ngurusin lembaga-lembaga lain, urus internal mereka juga," tegas dia.

Sebelumnya, Noel pernah meminta pimpinan KPK untuk hadir di persidangannya. "Harapan saya, jangan partai yang hadir, pimpinan KPK harus hadir," ucap Noel dalam kesempatan lain, seperti dikutip dari Antara, Jumat (13/2/2026). Meski demikian, dia menyadari bahwa pemanggilan saksi sidang merupakan kewenangan pengadilan.

Latar Belakang Kasus dan Tuduhan

Immanuel Ebenezer alias Noel bersama sepuluh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada 20-21 Agustus 2025. Mereka didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 orang terdakwa lainnya, yaitu:

  • Temurila
  • Miki Mahfud
  • Fahrurozi
  • Hery Sutanto
  • Subhan
  • Gerry Aditya Herwanto Putra
  • Irvian Bobby Mahendro Putro
  • Sekarsari Kartika Putri
  • Anitasari Kusumawati
  • Supriadi

Para pemohon sertifikasi K3 yang diduga diperas antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Secara perinci, pemerasan diduga menguntungkan Noel sebesar Rp70 juta, sementara terdakwa lainnya menerima keuntungan bervariasi dari Rp37,94 juta hingga Rp978,35 juta. Selain itu, Noel juga diduga menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya selama menjabat sebagai Wamenaker.

Nama Ida Fauziyah Terseret

Dalam persidangan, nama Ida Fauziyah sempat disebut-sebut saat pemeriksaan saksi. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Dayoena Ivon Muriono, menyebut ada aliran uang sebesar Rp50 juta kepada Ida Fauziyah terkait kasus pemerasan sertifikasi K3.

Atas perbuatannya, eks Wamenaker tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Noel menegaskan kembali kritiknya di akhir pernyataan, "Jadi sekali lagi kritik kita, standar yang dipakai KPK bukan standar keadilan, tapi standar iblis. Suka bohong, licik, dan liar."