Hari Karyuliarto Bacakan Pledoi, Minta Vonis Bebas dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, secara resmi meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas murni dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026). Dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakannya, Hari menegaskan dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi dan menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai salah sasaran atau error in persona.
Bantah Tuduhan Merampok Uang Rakyat
"Saya didakwa bukan karena saya merampok uang rakyat. Bukan pula karena saya menerima suap, kickback, atau fasilitas haram lainnya," tegas Hari saat membacakan pembelaannya di persidangan. Ia menjelaskan bahwa keputusan bisnis terkait pengadaan LNG merupakan langkah strategis untuk ketahanan energi nasional dan justru memberikan keuntungan kumulatif bagi Pertamina sebesar US$97,6 juta hingga Desember 2024.
Hari juga menekankan bahwa dirinya telah purna tugas dari Pertamina sejak 28 November 2014, sehingga tidak relevan dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang diklaim terjadi pada 2020 dan 2021. Ia merinci bahwa kontrak Sales and Purchase Agreement (SPA) yang ditandatangani pada 2013–2014 telah digantikan oleh kontrak baru pada 2015 yang dieksekusi oleh jajaran direksi setelah masa jabatannya berakhir.
Pertanyaan Kritis Terhadap Pertanggungjawaban Pidana
Dalam pledoinya, Hari mengajukan pertanyaan kritis: "Jika memang kargo di masa pandemi itu dianggap merugikan, mengapa Direksi dan manajemen yang secara sadar memilih untuk mengeksekusi pembayaran dan membayar suspension fee pada tahun 2020-2021 tersebut tidak dimintai pertanggungjawaban pidana?" ujarnya. Hal ini menunjukkan ketidakjelasan dalam penuntutan kasus ini.
Terkait perhitungan kerugian negara, Hari menilai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tidak akurat karena hanya mengambil sampel kargo yang merugi saat pandemi COVID-19 tanpa memperhitungkan keuntungan keseluruhan. Ia juga mengutip kesaksian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyebut kontrak tersebut menguntungkan. "Memang untung. Kan saya sudah bilang, ini untung," ujar Hari mengutip pernyataan tersebut.
Klaim Tidak Ada Unsur Korupsi dan Mens Rea
Soal tudingan ketiadaan kontrak back-to-back, Hari merujuk pada keterangan ahli Amien Sunaryadi yang menyebut dalam bisnis LNG portofolio tidak ada kewajiban kontrak tersebut dan bukan indikasi adanya mens rea (niat jahat). Hari kembali menegaskan bahwa keputusan bisnis tersebut telah memberikan kontribusi finansial bagi negara.
"Kebenaran bahwa keputusan bisnis ini telah secara nyata s.d. Desember 2024 menyumbangkan keuntungan kumulatif sebesar US$97,6 juta bagi negara adalah sebuah terang yang tidak akan pernah bisa ditutupi oleh tuduhan apa pun," ujarnya. Ia juga menyinggung kondisi pasar global, di mana harga spot LNG saat ini meningkat 200–300 persen di atas harga kontrak, yang menurutnya menjadi peluang keuntungan besar.
Mengaku Korban Kriminalisasi dan Dampak Personal
Selain membahas aspek bisnis, Hari juga mengungkap dampak personal yang dialaminya selama proses hukum berlangsung sejak 2021. Ia mengaku mengalami penggeledahan saat masih berstatus saksi serta pencekalan ke luar negeri selama sekitar 2,5 tahun. "Penderitaan saya dalam menjalani ujian iman ini telah saya lalui sejak 5 tahun lalu, tahun 2021, saat rumah kediaman saya dan keluarga digeledah, meskipun saya masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini," ungkapnya.
Ia menambahkan, "Setelah itu, masih dalam status sebagai saksi, saya dicekal bepergian ke luar negeri berulang-ulang kali dengan total masa cekal hingga 2.5 tahun. Di saat itulah saya dan keluarga mulai merasakan penderitaan atas rekayasa pemidanaan ini."
Seruan Pengampunan dan Permohonan Vonis Bebas
Meski mengaku menjadi korban kriminalisasi, Hari menyatakan telah mengikhlaskan situasi tersebut dan bersandar pada nilai spiritual. "Saya mendoakan dan memberikan pengampunan kepada setiap orang yang ikut melakukan rekayasa kriminalisasi kepada saya ini, sebagaimana ajaran Firman Tuhan di kitab Matius 5:44 'Kasihilah musuhmu dan berdoalah bagi mereka yang menganiaya kamu'," ujarnya.
Menutup pembelaannya, Hari memohon Majelis Hakim membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan. "Mengingat bahwa dalam perkara ini tidak ditemukan adanya mens rea ataupun tanda-tanda adanya mens rea, perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang, dan juga unsur kerugian keuangan negara tidak terbukti, serta unsur menguntungkan diri sendiri/orang lain/perusahaan lain tidak terbukti, maka saya memohon Majelis Hakim yang terhormat untuk menetapkan sebuah putusan yang berani dan lugas, yakni membebaskan saya dari segala dakwaan dengan putusan bebas murni (Vrijspraak), atau setidak-tidaknya lepas dari tuntutan hukum (Onslag van alle rechtsvervolging)," tutupnya.



