Hakim Tegur Simpatisan Yaqut yang Soraki Usai KPK Absen di Sidang Praperadilan
Hakim Tegur Simpatisan Yaqut yang Soraki KPK Absen

Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda, Simpatisan Soraki dan Ditegur Hakim

Sidang perdana gugatan praperadilan status tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ditunda pada Selasa, 24 Februari 2026. Penundaan ini terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi selaku pihak tergugat tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kekecewaan Simpatisan dan Teguran Hakim

Ketidakhadiran KPK memicu kekecewaan di antara simpatisan Yaqut yang memenuhi ruang sidang. Mereka lalu berteriak menyuarakan protes, dengan suara "Huuuuuuu" menggema di ruangan. Para pendukung itu tampak mengenakan kaus hitam bergambar wajah Yaqut, menunjukkan solidaritas yang kuat.

Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro segera menegur aksi tersebut. "Tidak usah teriak sudah, ini bulan Ramadan mari kita hormati martabat persidangan dan bulan Ramadan," ujar Hakim Sulistyo dengan tegas. Ia menekankan bahwa kehadiran di ruang sidang adalah hak yang telah terpenuhi, namun kewajiban utama adalah menjaga ketertiban.

Hakim juga memberikan peringatan keras: "Selama persidangan ini, jika ada yang tidak tertib. Saya pastikan Anda besok tidak bisa melihat sidang, Anda akan melihat sidang di luar. Jadi mari kita jaga ketertiban sidang ini." Peringatan ini dimaksudkan untuk mencegah gangguan lebih lanjut dan memastikan proses hukum berjalan lancar.

Alasan Penundaan Sidang

Hakim Sulistyo menjelaskan bahwa penundaan sidang diajukan oleh KPK. Sidang praperadilan ini akhirnya diputuskan untuk ditunda hingga 3 Maret 2026. "Sidang kita tunda satu minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir," jelasnya. Keputusan ini memberikan waktu bagi KPK untuk hadir dan memenuhi panggilan persidangan.

Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK. Sebagai respons, ia mengajukan gugatan praperadilan untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan pemohon adalah Yaqut dan termohon adalah KPK cq Pimpinan KPK.

Insiden ini menyoroti ketegangan dalam proses hukum kasus korupsi kuota haji, di mana emosi simpatisan dan ketidakhadiran lembaga penegak hukum menjadi faktor penunda. Sidang lanjutan pada 3 Maret 2026 diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan efektif, dengan semua pihak mematuhi aturan persidangan.