Hakim Tanya Asal Usul Panggilan 'Mas Menteri' ke Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook
Hakim Tanya Asal Usul 'Mas Menteri' ke Nadiem di Sidang

Hakim Tanya Asal Usul Panggilan 'Mas Menteri' ke Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook

Jakarta - Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta mendalami keterangan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengenai asal usul panggilan 'Mas Menteri'. Hakim bahkan menanyakan apakah Nadiem merasa nyaman dengan sebutan tersebut selama menjabat.

Pertanyaan di Tengah Sidang Korupsi

Pertanyaan itu disampaikan hakim saat Nadiem menjadi saksi mahkota dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. Sidang digelar pada Selasa, 9 Maret 2026, dengan terdakwa Mulyatsyah sebagai Direktur SMP, Sri Wahyuningsih sebagai Direktur Sekolah Dasar, dan Ibrahim Arief alias Ibam sebagai tenaga konsultan.

Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah memulai dengan bertanya, "Mas Menteri ya, ini saya baru baca identitasnya ternyata ini alias Mas Menteri ya, ini Mas Menteri dari mana sampai ada panggilan Mas Menteri dari mana ini?" Nadiem menjawab bahwa orang pertama yang memanggilnya dengan sebutan itu adalah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dan kemudian panggilan tersebut menjadi viral di masyarakat.

Kenyamanan dan Candaan di Ruang Sidang

Hakim lalu menanyakan, "Untuk Saudara cukup nyaman dipanggil Mas Menteri?" Nadiem mengaku, "Ya dulunya waktu menteri sih nyaman Yang Mulia." Percakapan berlanjut dengan candaan hakim yang menyebut ada juga panggilan 'Mas Wapres', yang disambut tawa Nadiem dan pengunjung sidang.

Hakim menambahkan, "Masalahnya saya bukan orang Jawa, takut salah penggunaan. Tapi nyaman ya, siapa tahu nanti ketemu sama Mas Wapres kan bisa panggil juga Mas Wapres kan." Suasana sidang pun sedikit mencair dengan interaksi ini.

Panggilan dari Berbagai Kalangan

Hakim juga menanyakan apakah hanya orang terdekat yang memanggil Nadiem dengan sebutan 'Mas Menteri'. Nadiem menjelaskan bahwa tidak hanya lingkaran dalam, tetapi bahkan driver ojek online (ojol) seperti Gojek juga sering memanggilnya dengan panggilan tersebut. Hakim menanggapi, "Oke. Sedikit prolog ya biar nggak terlalu tegang," menunjukkan upaya untuk meredakan ketegangan dalam persidangan.

Latar Belakang Kasus Korupsi

Sidang ini merupakan kelanjutan dari dakwaan terhadap Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief yang digelar sejak Selasa, 16 Desember 2025. Jaksa mendakwa ketiganya merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek.

Menurut jaksa Roy Riady, kerugian negara berasal dari dua sumber utama. Pertama, kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1,567 triliun. Kedua, pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, senilai USD 44 juta atau sekitar Rp 621 miliar. Perhitungan ini berdasarkan laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia.

Kasus ini menyoroti program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022, dengan Nadiem sebagai mantan menteri yang terlibat dalam proses hukum sebagai saksi. Sidang terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam dugaan korupsi dalam proyek teknologi pendidikan tersebut.