Gekrafs Desak Pembebasan Amsal Sitepu di Rapat Komisi III DPR
Ketua Umum Gerakan Kreatif Indonesia (Gekrafs), Kawendra Lukistian, turut hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dan Amsal Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam rapat tersebut, Kawendra secara tegas mendukung usulan Komisi III DPR untuk membebaskan Amsal Sitepu.
Kekhawatiran atas Dampak Negatif bagi Ekonomi Kreatif
Kawendra mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa Amsal Sitepu berpotensi menjadi preseden buruk bagi para pelaku ekonomi kreatif di seluruh Indonesia. Ia menegaskan bahwa jangan sampai insiden ini membuat para kreator takut bermitra dengan pemerintah karena khawatir akan dikriminalisasi setelah pekerjaan mereka selesai.
"Pelaku ekonomi kreatif itu seperti satu batang tubuh. Satu terdzolimi, semua pelaku ekonomi kreatif merasa terdzolimi. Kita menginginkan saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya," tegas Kawendra dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut, Kawendra menyoroti ketidakadilan dalam penilaian auditor yang menghargai jasa ide, editing, hingga dubbing dengan nilai nol rupiah. Ia menekankan bahwa proses yang berkeadilan harus dikedepankan, mengingat Amsal hanyalah vendor atau penyedia jasa videografi, bukan pejabat negara yang memiliki kewenangan anggaran.
Dukungan terhadap Visi Pemerintah
Kawendra juga menjelaskan bahwa dukungannya terhadap digelarnya RDP ini sejalan dengan komitmen pemerintah yang serius mendorong sektor ekonomi kreatif, sebagaimana tercantum dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto.
"Dalam Astacita Presiden Prabowo ada dua kata kreatif. Astacita kedua adalah ekonomi kreatif. Konteksnya membangun kerangka ekonomi kita lewat ekonomi kreatif," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa kasus seperti ini berpotensi mencederai semangat Presiden untuk memajukan ekonomi kreatif, yang menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan nasional.
Respons dari Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan tanggapan atas RDP yang digelar Komisi III DPR. Ia menyatakan penghargaan terhadap proses tersebut dan menegaskan bahwa fungsi DPR dalam mengawasi penegak hukum sangat penting.
"Yang pertama kami menghormati dan memang fungsi dari DPR untuk mengawasi agar penegak hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku dan juga agar memenuhi rasa keadilan di masyarakat," kata Anang di Kejagung.
Anang juga membuka peluang bagi Komisi III DPR untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu hingga tuntutan agar dibebaskan. Ia meyakini bahwa masukan dari Komisi III DPR akan menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam memutuskan perkara ini.
"Terkait dengan permohonan yang bersangkutan terdakwa ini, ya silakan aja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh. Salah satunya kan nanti kemarin tuntutan, berarti kan berikutnya pleidoi pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum, sampaikan aja di sana seperti apa," ucap dia.
Anang menambahkan bahwa RDP Komisi III DPR merupakan bagian dari kontrol terhadap penegak hukum, dan Kejaksaan Agung siap menghormati serta berterima kasih atas proses ini sebagai upaya untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan sesuai aturan.



