Eks Hakim MK: Ekspos Uang Sitaan Korupsi Perkuat Kontrol Publik, Tapi Perlu Audit Eksekusi
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan menilai langkah Kejaksaan Agung menampilkan tumpukan uang sitaan hasil korupsi bernilai triliunan rupiah kepada publik bertujuan memperkuat kontrol masyarakat terhadap praktik korupsi. Menurut Maruarar, selain menunjukkan hasil kerja pemberantasan korupsi, langkah tersebut juga dapat meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan.
"Mereka ingin menunjukkan prestasinya, berhasil mengembalikan kekayaan negara yang diambil koruptor melalui upaya pemidanaan. Rakyat pasti suka dengan keberhasilan pengambil lagi uang negara yang diambil koruptor," kata Maruarar, Selasa (26/2/2026).
Pernyataan itu disampaikan Maruarar merespons hasil survei terbaru Indikator Politik Indonesia yang mencatat 70,7 persen responden menyatakan setuju dan sangat setuju terhadap langkah Kejagung mengekspose uang sitaan kasus korupsi senilai Rp6,6 triliun. Ia menilai, dengan ekspos tersebut, masyarakat menjadi lebih memahami besarnya kerugian negara akibat korupsi. "Dengan begitu kontrol publik (atas korupsi) akan semakin kuat," ujarnya.
Dorongan untuk Audit Eksekusi Putusan Pengadilan
Namun demikian, Maruarar mendorong Kejagung melangkah lebih jauh dengan melakukan audit menyeluruh terhadap eksekusi putusan pengadilan terkait penyitaan aset dan pengembalian kerugian negara. "Diaudit di seluruh Indonesia, berapa putusan yang sudah dieksekusi dan berapa yang belum," kata dia.
Menurutnya, audit tersebut akan memberikan gambaran nyata mengenai besarnya kerugian negara akibat korupsi dan pencucian uang, sekaligus menjadi alat evaluasi kinerja kejaksaan negeri di seluruh daerah. "Paling tidak dari eksekusi oleh kejaksaan negeri atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," ungkap Maruarar.
Ia bahkan menyarankan Kejagung menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit apabila diperlukan. "Pihak BPK juga bisa menghimpun semua data atas putusan pengadilan untuk ganti rugi kerugian negara," tambahnya.
Peningkatan Kepercayaan Publik dan Strategi Pemberantasan Korupsi
Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, menilai ekspos uang sitaan korupsi berpotensi meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegak hukum. "Bisa saja, memang menjadi faktor untuk kepercayaan terhadap penegak hukum," kata Fatahillah.
Meski begitu, ia mengingatkan agar Kejagung berhati-hati dalam pengelolaan aset sitaan. Menurutnya, jika aset berupa dana di rekening atau instrumen keuangan seperti saham dan reksa dana, sebaiknya tetap dikelola dalam bentuk tersebut. "Jika dibuat kas bisa jadi menyulitkan pencairan. Namun baik juga diumumkan jumlah yang disita," ujarnya.
Fatahillah menekankan pentingnya strategi pemberantasan korupsi yang presisi dan konsisten agar memberikan efek jera bagi pelaku lain. Hal ini sejalan dengan upaya untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga efektif dalam mengembalikan kerugian negara dan mencegah tindak pidana serupa di masa depan.
Dengan demikian, ekspos uang sitaan korupsi oleh Kejaksaan Agung dinilai sebagai langkah positif untuk transparansi dan edukasi publik, namun perlu dilengkapi dengan audit dan pengelolaan aset yang tepat untuk memaksimalkan dampaknya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
