Empat peserta aksi demonstrasi yang berujung ricuh di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Jumat (26/6) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam perusakan fasilitas dan perlawanan terhadap petugas saat unjuk rasa berlangsung. Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengumumkan keempat tersangka berinisial MA, ARF, NB, dan DSD. Mereka kini ditahan dan dijerat pasal tentang perusakan barang dan penyerangan terhadap petugas, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Empat Tersangka Bukan Mahasiswa
"Empat orang ini sudah kita tetapkan mereka sebagai tersangka perusakan terhadap barang dan juga penyerangan terhadap petugas gitu ya," kata Luthfie, Minggu (28/6). Sementara 14 orang lainnya yang sempat diamankan telah dipulangkan karena penyidik belum menemukan unsur pidana yang cukup. Polisi masih menganalisis isi telepon genggam yang disita sebagai bagian dari penyelidikan.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan para tersangka mengaku mengetahui aksi melalui unggahan di media sosial. MA, misalnya, datang setelah melihat ajakan di akun Instagram berinisial BA. "Ada ajakan, 'Ayo main bola, sekalian lihat demo.' Nah, ini tersangka tertarik lalu kemudian datang ke lokasi," ujar Luthfie. ARF juga mendapat informasi dari akun yang sama, diduga membunyikan knalpot motor untuk memancing situasi dan melempar batu ke petugas. NB mengikuti aksi setelah menonton siaran langsung TikTok dari temannya, sementara DSD telah mengikuti akun Instagram BA sejak kerusuhan Agustus 2025 dan memutuskan datang setelah melihat pamflet digital.
Polisi Selidiki Dalang dan Temukan Enam Pengguna Sabu
Polisi masih mendalami apakah keempat tersangka bergerak spontan atau terkait dengan pihak yang mengorganisasi aksi. "Kita terus mendalaminya apakah betul seperti itu atau memang sebenarnya mereka adalah kelompok-kelompok yang memang terlibat di dalam pengorganisasian aksi kemarin," kata Luthfie. Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka diketahui bukan mahasiswa, melainkan karyawan dan buruh yang berasal dari Surabaya dan Gresik.
Selain itu, Polrestabes Surabaya menemukan enam orang yang hasil tes urinenya positif menggunakan sabu. Mereka kini menjalani asesmen bersama BNN Kota Surabaya, sementara penyidik terus menelusuri isi telepon genggam untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain. "Selanjutnya ada enam orang lagi yang saat ini kita proses dalam tindak pidana narkoba, terbukti bahwa hasil pemeriksaan urinenya mereka terbukti menggunakan sabu. Dan kita proses saat ini bekerja sama juga dengan BNN Kota Surabaya untuk melakukan asesmen," pungkas Luthfie.



