Eks Wamenaker Noel Tegaskan Penolakan Jadi Saksi di Sidang Kasus Pemerasan Sertifikat K3
Dalam perkembangan terkini persidangan kasus dugaan pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja atau K3, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan yang akrab disapa Noel secara tegas menyatakan penolakannya untuk bertindak sebagai saksi. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 20 April 2026 ini mencatat hanya enam dari sebelas terdakwa yang bersedia memberikan kesaksian.
Dinamika Persidangan dan Posisi Para Terdakwa
Ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana secara langsung menanyakan kesediaan para terdakwa untuk menjadi saksi. "Apakah para terdakwa ini bersedia menjadi saksi? Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bagaimana?" tanya hakim. Dengan tegas, Noel menjawab, "Izin Yang Mulia, saya tidak bersedia, Yang Mulia." Penolakan ini turut diikuti oleh empat terdakwa lainnya, sehingga total lima orang memilih untuk tidak bersaksi.
Sementara itu, enam terdakwa yang menyatakan kesediaan mereka adalah Subhan, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, dan Miki Mahfud. Mereka semua telah menyatakan kesediaan untuk diambil sumpah dan memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 218 dan 219 KUHAP baru.
Daftar Lengkap Terdakwa dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3
Kasus ini melibatkan sebelas terdakwa yang terdiri dari mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta. Berikut adalah daftar lengkapnya:
- Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel
- Fahrurozi, mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 periode Maret 2025
- Hery Sutanto, mantan Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 hingga Februari 2025
- Subhan, mantan Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra, mantan Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
- Irvian Bobby Mahendro, mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
- Sekarsari Kartika Putri, mantan Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Anitasari Kusumawati, mantan Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
- Supriadi, mantan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda dan Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia
- Temurila dari PT KEM Indonesia
Respon Jaksa Penuntut Umum
Jaksa penuntut umum dalam persidangan menyatakan sikap menghormati terhadap keputusan lima terdakwa yang menolak menjadi saksi. "Terkait dengan saksi yang tidak mau menjadi saksi tentu kami menghormati pendapat masing-masing," ujar perwakilan jaksa. Namun, mereka juga menyetujui dan mendukung proses pengambilan keterangan di bawah sumpah untuk keenam terdakwa yang bersedia bersaksi.
Kasus ini menarik perhatian publik mengingat melibatkan mantan pejabat tinggi kementerian dan menyangkut isu sertifikasi K3 yang vital bagi dunia ketenagakerjaan. Sidang akan terus berlanjut dengan pemeriksaan lebih mendalam terhadap kesaksian dari enam terdakwa yang telah bersedia memberikan keterangan.



