Eks Penyidik KPK Desak Transparansi Soal Ide dan Intervensi di Balik Tahanan Rumah Yaqut
Eks Penyidik KPK Desak Transparansi Soal Tahanan Rumah Yaqut

Eks Penyidik KPK Desak Transparansi Soal Ide dan Intervensi di Balik Tahanan Rumah Yaqut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan permohonan maaf terkait pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah, yang ramai disorot publik. Namun, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai permintaan maaf saja tidak cukup dalam menangani polemik ini.

"Permintaan maaf tidak cukup dan itu normatif saja, apalagi kita tahu bahwa KPK membuat kegaduhan terkait peralihan tahanan dari tahanan rumah menjadi tahanan rumah terkait kasus kuota haji Gus Yaqut," kata Yudi saat dihubungi, Sabtu (28/3/2026).

Publik Menuntut Keterbukaan Lebih Lanjut

Yudi menegaskan bahwa publik tidak hanya mengharapkan permintaan maaf dari KPK. Lembaga antirasuah itu juga dituntut untuk transparan dalam membuka proses pengalihan tahanan Yaqut, yang terkesan tertutup selama ini. Dia menilai KPK harus mengungkap sosok pemberi ide hingga dugaan adanya intervensi di balik status tahanan rumah yang sempat diterima Yaqut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Yang publik inginkan bukan sekadar permintaan maaf atau pembelaan bahwa ini adalah keputusan lembaga, tetapi transparan mengapa keputusan itu diambil. Siapa yang punya ide, apalagi dugaan adanya intervensi menguat ketika KPK sendiri di internalnya kita tahu terjadi perbedaan, perbedaan jubir yang di awal mengatakan sehat, karena ketahuan dibawa rumah sakit dan dikatakan ada sakit gerd oleh Deputi Penindakan KPK," tutur Yudi.

Yudi juga menyoroti fakta bahwa ketika Yaqut kembali ke rumah tahanan, prosesnya tidak diborgol dan dilakukan secara diam-diam, yang baru terbongkar dari pihak lain. Dia mendorong peran Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam menangani dugaan pelanggaran prosedur ini, menekankan bahwa momen ini harus menjadi pembuktian kinerja Dewas.

Dugaan Intervensi Politik Menguat

Terpisah, mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menyatakan bahwa pengalihan penahanan Yaqut tidak murni keputusan lembaga. Praswad mengendus dugaan adanya intervensi politik di balik keputusan tersebut, meski dia menjamin integritas rekan-rekannya di KPK.

"Sulit untuk mengabaikan adanya dugaan intervensi politik dalam keputusan ini. Kontroversi ini tidak akan pernah terjadi tanpa intervensi politik. Oleh karenanya, KPK harus membeberkan siapa sosok 'koboi politiknya'," ujar Praswad.

Praswad meyakini bahwa KPK harus jujur dan terbuka kepada publik. Jika memang ada intervensi, pihak-pihak yang terlibat harus diungkap secara terang. Dia menambahkan bahwa efek jera tidak hanya ditujukan kepada pelaku korupsi, tetapi juga kepada aktor-aktor di balik layar yang mencoba memengaruhi proses hukum.

Kriteria Tahanan Rumah dan Dampak Hukum

Menurut Praswad, tahanan rumah hanya dapat dibenarkan dalam dua kondisi:

  • Kebutuhan perawatan medis intensif yang tidak dapat dipenuhi di rumah tahanan.
  • Adanya ancaman serius terhadap keselamatan tahanan.

Di luar itu, tidak ada alasan yang dapat membenarkan pemberian fasilitas tersebut, terlebih jika hanya berorientasi pada kenyamanan. Praswad menilai pelonggaran penahanan berpotensi menggugurkan alasan objektif penahanan, seperti mencegah pengulangan tindak pidana, penghilangan barang bukti, dan pelarian. Selain itu, proses pemberkasan perkara dapat terhambat mengingat penahanan memiliki batas waktu maksimal.

KPK Menyampaikan Permohonan Maaf

KPK telah menyampaikan permohonan maaf atas langkah mengubah status tahanan rumah terhadap Yaqut dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Permohonan maaf disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

"Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada," ungkap Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Jumat (27/3).

Asep mengklaim bahwa KPK sudah mempertimbangkan dampak reaksi publik saat menjadikan Yaqut menjadi tahanan rumah, dan menyatakan bahwa pengalihan itu merupakan keputusan lembaga. Dia juga mengaku ikut langsung dalam rapat penentuan pengalihan tahanan rumah tersebut, dan mengatakan bahwa proses pengambilan keputusan akan dilaporkan ke Dewas untuk dibuka lebih lanjut.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi KPK dalam memulihkan kepercayaan publik melalui keterbukaan dan transparansi, sebagaimana didesak oleh mantan penyidiknya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga