Eks Menag Yaqut Hadiri Sidang Praperadilan Lawan KPK: Siap dan Berdoa Setiap Saat
Eks Menag Yaqut Hadiri Sidang Praperadilan Lawan KPK

Eks Menag Yaqut Hadiri Sidang Praperadilan Lawan KPK: Siap dan Berdoa Setiap Saat

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut menghadiri sidang perdana praperadilan gugatan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang ini terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2024.

Gus Yaqut tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tepat pada pukul 10.00 WIB, Selasa (24/2/2026). Ia tampak tenang dan didampingi oleh kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini. Dalam pernyataannya, Yaqut mengungkapkan kesiapan untuk mengikuti proses hukum dan kebiasaannya berdoa setiap waktu.

Dukungan dari Pendukung dan Tokoh NU

Di lokasi sidang, terlihat sejumlah pendukung Gus Yaqut yang mengenakan pakaian serba hitam sebagai bentuk solidaritas. Salah satu tokoh yang hadir adalah Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulil Abshar Abdallah atau Gus Ulil. Ia tampak dengan kopiah dan jaket berwarna biru, menunjukkan dukungan terhadap mantan menteri tersebut.

"Alhamdulillah baik," ujar Yaqut saat ditemui wartawan di PN Jakarta Selatan. Ia menambahkan bahwa dirinya telah menggelar doa bersama sahabat-sahabatnya. "Siap (praperadilan perdana). Oh iya kita berdoa setiap saat," ungkapnya dengan penuh keyakinan.

Detail Sidang dan Posisi Hukum

Sidang perdana praperadilan ini digelar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam gugatan tersebut, Yaqut bertindak sebagai pemohon, sementara termohonnya adalah KPK Casu Quo Pimpinan KPK. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa timnya hadir secara lengkap untuk mendampingi kliennya.

"Hadir, full tim hadir," kata Mellisa kepada para wartawan yang meliput sidang tersebut. Sidang ini merupakan bagian dari upaya Yaqut untuk menentang penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji 2024.

Latar Belakang Gugatan dan Respons KPK

Sebelumnya, Gus Yaqut telah mengajukan gugatan praperadilan untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya. Gugatan tersebut didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (10/2/2026), dengan nomor perkara yang sama.

KPK menyatakan tidak mempermasalahkan langkah yang diambil oleh Yaqut. Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak hukum yang dimiliki oleh setiap tersangka. "KPK menghormati hak hukum Tersangka Saudara YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," ujar Budi Prasetyo.

KPK juga menyatakan kesiapan untuk menghadapi perlawanan hukum dari Yaqut. Kasus ini terus menjadi perhatian publik mengingat keterkaitannya dengan kuota haji yang menyentuh aspek keagamaan dan keuangan negara.