Eks Menag Yaqut Diperiksa BPK Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Eks Menag Yaqut Diperiksa BPK Soal Korupsi Kuota Haji

Eks Menag Yaqut Jalani Pemeriksaan BPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, kembali menjalani proses hukum dengan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemeriksaan ini terkait dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2024. Proses tersebut dilakukan di kantor BPK, sebagaimana diungkapkan oleh kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini.

Mellisa menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan sebelumnya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak yang memeriksa juga melibatkan auditor BPK. "Pemanggilan yang dilakukan hari ini sebagai respons atas surat yang telah kami sampaikan sebelumnya," ujar Mellisa dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Rabu (11/2/2026).

Upaya Klarifikasi dan Konfrontasi Langsung

Demi menjaga independensi dan kejelasan posisi pemeriksaan, tim hukum Yaqut secara resmi mengajukan permohonan agar proses klarifikasi dilakukan langsung melalui pemanggilan BPK RI. "Hal ini juga diberlakukan terhadap pihak-pihak lainnya," sambung Mellisa. Dalam kesempatan ini, Yaqut memberikan keterangan tambahan kepada auditor BPK, termasuk menyampaikan klarifikasi dan konfrontasi atas pemeriksaan sebelumnya.

"Pemanggilan hari ini menjadi penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI," kata Mellisa. Dia menegaskan bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 disusun dengan pertimbangan matang aspek yuridis dan teknis penyelenggaraan ibadah haji, terutama untuk menjaga keselamatan, pelayanan, dan kepentingan jamaah.

Penegasan Tidak Ada Aliran Dana

Lebih lanjut, Mellisa mengungkapkan bahwa keputusan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengambil keuntungan pribadi atau menguntungkan pihak tertentu. "Kami juga menegaskan bahwa tidak pernah ada aliran dana dalam bentuk apa pun kepada Bapak Yaqut Cholil Qoumas terkait kebijakan kuota haji tahun 2024," lanjutnya. Dia berharap seluruh keterangan yang disampaikan dapat memberikan informasi dalam proses penghitungan kerugian negara dan memastikan Yaqut bersikap kooperatif.

Latar Belakang Kasus dan Penetapan Tersangka

Sebagaimana diketahui, Yaqut terakhir diperiksa oleh KPK sebagai tersangka pada Jumat (30/1). Usai pemeriksaan, dia membantah memberikan kuota khusus ke biro travel PT Makassar Toraja (Maktour). "Nggak mungkin itu," kata Gus Yaqut. Saat ditanya apakah PT Maktour melakukan inisiatif soal tambahan kuota, Yaqut hanya menjawab tidak tahu. "Saya tidak tahu itu," ucapnya.

Kasus ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, saat Yaqut menjabat Menag. Kuota tambahan ini ditujukan mengurangi antrean jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun. Awalnya, Indonesia mendapat kuota 221 ribu, lalu bertambah menjadi 241 ribu. Namun, masalah muncul saat kuota tambahan dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total.

Akibatnya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk haji reguler dan 27.680 untuk haji khusus pada 2024. KPK menyebut kebijakan era Yaqut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat. Hasil penyidikan KPK menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dengan bukti yang cukup.