Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima Uang Keamanan dari Bandar Narkoba Koko Erwin
Eks Kapolres Bima Diduga Terima Uang dari Bandar Narkoba

Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima Uang Keamanan dari Bandar Narkoba Koko Erwin

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, diduga menerima "uang keamanan" dari terduga bandar narkoba Koko Erwin. Pengungkapan ini menambah kompleksitas kasus yang telah menyeret sejumlah perwira polisi ke dalam sorotan hukum.

Alur Pemberian Uang dan Peran Kasat Narkoba

Eko menjelaskan bahwa uang tersebut disalurkan melalui AKP Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota. "Intinya uang keamanan untuk yang diberikan oleh Kasat Narkoba (mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi) ke Kapolres (AKBP Didik)," kata Eko di Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.

Lebih lanjut, Eko menegaskan bahwa Didik seharusnya mengetahui asal-usul uang tersebut. "Uang apa Kasat Narkoba kalau enggak uang dari peredaran gelap narkotika, ya, 'kan? Biaya keamanan lah buat Kapolresnya (Didik) itu," ujarnya. Koko Erwin sendiri merupakan residivis kasus narkoba, yang pernah divonis pada tahun 2018 di Makassar.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penangkapan Koko Erwin dan Rencana Pelarian

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Koko Erwin pada Kamis, 26 Februari 2026, di Tanjung Balai, Sumatra Utara. Penangkapan dilakukan saat Erwin hendak menyeberang ke Malaysia untuk menghindari hukum.

Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kevin Leleury, menyebutkan bahwa dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap dua terduga pelaku lain berinisial A alias Y dan R alias K. Keduanya diduga membantu Erwin dalam rencana pelariannya. "Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin," jelas Kevin.

Imbalan Rp1 Miliar dan Rencana Bisnis Narkoba

Dalam berita acara pemeriksaan sebagai tersangka, AKP Malaungi mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkoba. Ia menyebut menerima sabu seberat 488 gram dari Erwin di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir 2025. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari pemberian uang senilai Rp1 miliar oleh Koko Erwin.

Uang tersebut diduga diberikan untuk membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya, AKBP Didik, yang ingin memiliki mobil Alphard keluaran terbaru seharga sekitar Rp1,8 miliar. AKBP Didik disebut menyambut baik niat Koko Erwin dan mengatur rencana bersama bawahannya agar bisnis peredaran sabu berjalan lancar di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Nama Koko Erwin pertama kali mencuat ke publik melalui konferensi pers yang digelar kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Ia menyatakan kliennya telah mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini, menunjukkan bahwa kasus ini mungkin melibatkan jaringan yang lebih luas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga