Eks Kadis LH DKI Jakarta Jadi Tersangka Longsor Sampah di TPST Bantargebang
KLH/BPLH telah menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang. Penetapan ini menyusul insiden longsor sampah yang terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026, di Zona 4 TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Korban Jiwa dan Proses Hukum
Hingga Senin, 9 Maret 2026, tim pencari dan penyelamat gabungan berhasil mengevakuasi enam korban tewas dari lokasi kejadian. Total, peristiwa ini mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka berat. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria.
"Pemerintah tidak mentoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan, apalagi yang menimbulkan korban jiwa," kata Hanif dalam keterangan resmi. Ia menambahkan bahwa langkah hukum ini dilakukan setelah upaya pembinaan dan pengawasan tidak diindahkan oleh pengelola.
Pembinaan dan Pengawasan Bertahap
Sebelumnya, KLH/BPLH telah melakukan langkah pembinaan dan pengawasan secara bertahap terhadap TPST Bantargebang. Sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah telah dikenakan sejak Desember 2024. Pengawasan dilakukan dua kali pada April dan Mei 2025, namun hasilnya menunjukkan bahwa pengelola belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan.
Selain itu, KLH/BPLH juga mewajibkan pelaksanaan audit lingkungan, tetapi hingga proses penyidikan berlangsung, belum ada perbaikan signifikan dalam tata kelola pengelolaan sampah di lokasi tersebut. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta menguatkannya dengan hasil uji laboratorium untuk memastikan pembuktian ilmiah.
Insiden Berulang dan Penanganan Hukum
Insiden longsor di TPST Bantargebang bukan kali pertama terjadi. Pada 7 November 2025, longsoran sampah menimbun beberapa truk yang sedang mengantre. Kemudian, pada 31 Desember 2025, gunungan sampah di lokasi yang sama ambruk dan menimpa truk yang melintas, menyebabkan tiga kendaraan pengangkut terperosok ke sungai di wilayah Sumur Batu, Bekasi.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyatakan bahwa penanganan perkara dilakukan secara bertahap dan profesional sesuai mekanisme hukum. "Kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Namun, jika pelanggaran terus terjadi, penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera," jelas Rizal.
KLH/BPLH berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera, meningkatkan kepatuhan pengelola sampah, dan menjadi momentum perbaikan tata kelola pengelolaan sampah secara menyeluruh. Upaya ini sejalan dengan transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang berkelanjutan, dari pengurangan hingga pemrosesan akhir sesuai standar perlindungan lingkungan hidup.



