Eks Direktur Gas Pertamina Kritik Metode BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus LNG
Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina, mengungkapkan kekecewaannya terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL). Pernyataan ini disampaikan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 9 Maret 2026.
Kerugian Parsial Dikritik sebagai Tidak Akurat
Hari menyatakan bahwa metode penghitungan kerugian negara oleh BPK tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dia mempertanyakan dasar perhitungan tersebut, dengan mengklaim bahwa kerugian yang disebutkan dalam persidangan bersifat parsial dan tidak mencerminkan keseluruhan proyek. "Sangat jelas bahwa BPK dalam menghitung kerugian mereka menggunakan metode yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Hari.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa kerugian parsial seharusnya tidak dihitung sebagai kerugian negara. "Jadi sebenarnya kerugian negaranya di mana? Wong kerugian parsial tapi dihitung sebagai kerugian negara," klaimnya. Hari juga menilai auditor mengabaikan faktor-faktor penting, seperti kargo LNG yang menghasilkan keuntungan dan dampak pandemi Covid-19 terhadap pasar energi global.
Klaim Tidak Ada Pelanggaran Aturan
Sementara itu, kuasa hukum Hari Karyuliarto, Sahala Panjaitan, mengklaim bahwa persidangan menunjukkan tidak adanya pelanggaran aturan dalam proyek LNG tersebut. Menurutnya, ahli LNG yang dihadirkan di persidangan menyatakan tidak ada kewajiban terkait skema kontrak back to back. "Ahli LNG menyampaikan tidak ada peraturan tentang back to back, sehingga back to back itu bukan kewajiban. Termasuk juga price review, dia sampaikan tidak ada peraturan yang dilanggar kalau suatu kontrak itu tidak ada price review," ujar Sahala.
Sahala juga menyoroti dugaan kesalahan administratif dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian negara. "LHP itu tidak dibuat untuk dan atas nama BPK. Sehingga kami tadi sudah komplain terhadap itu. Menurut kami, LHP ini tidak ada nilainya," catat Sahala.
Perhitungan Keuntungan versus Kerugian
Menurut keterangan Sahala, saksi ahli BPK menghitung kerugian negara hanya dari 11 kargo dari total 97 kargo, dengan kerugian sekitar 113 juta dolar AS. Namun, sisanya dari 97 kargo menghasilkan keuntungan hampir 200 juta dolar AS. "Saksi ahli BPK menghitung kerugian negara hanya 11 kargo dari 97 kargo. Sebelas kargo dianggap rugi 113 juta dolar, tetapi sisanya dari 97 kargo ada keuntungan hampir 200 juta dolar," imbuh dia.
Dengan demikian, jika seluruh transaksi dihitung secara keseluruhan, proyek tersebut seharusnya menghasilkan keuntungan sekitar 90 juta dolar AS. "Jadi ini di mana salahnya? Tidak ada kerugian negara," klaim Sahala. Hal ini memperkuat argumen bahwa audit investigatif BPK dinilai tidak lengkap dan tidak akurat oleh pihak terdakwa.
