Eks Direktur Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka Baru Kasus Penggelapan Rp 2,4 Triliun
Eks Direktur DSI Tersangka Baru Kasus Penggelapan Rp 2,4 T

Eks Direktur Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka Baru Kasus Penggelapan Rp 2,4 Triliun

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka tambahan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 2,4 triliun yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Tersangka baru ini adalah mantan Direktur PT DSI berinisial AS, yang juga merupakan pendiri perusahaan tersebut.

Penetapan Tersangka dan Jadwal Pemeriksaan

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik. "Forum gelar sepakat berdasarkan fakta penyidikan atas minimal dua alat bukti yang sah, menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS, yang merupakan eks direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI," kata Ade Safri dalam keterangan pers pada Kamis (2/4/2026).

Dengan penetapan ini, jumlah pelaku yang telah dijerat dalam perkara ini kini total menjadi empat orang. AS dijadwalkan akan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka pada Rabu, 8 April 2026 mendatang. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap AS.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Koordinasi dan Upaya Pemulihan Kerugian

Ade Safri memastikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi secara efektif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta jaksa penuntut umum (JPU). Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan upaya penelusuran aset (asset tracing) guna menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan atau dialihkan dari hasil tindak pidana.

"Untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana, sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian para korban," jelasnya.

Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait tindak lanjut proses permohonan restitusi yang diajukan oleh para korban. Koordinasi ini juga membahas proses pendataan dan verifikasi oleh LPSK untuk memastikan penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Latar Belakang Kasus dan Tersangka Sebelumnya

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana. Ade Safri menerangkan bahwa aksi penipuan dilakukan dengan membuat proyek fiktif menggunakan data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada, seolah-olah memiliki proyek baru.

Kasus ini melibatkan setidaknya 15.000 lender sebagai korban dengan total kerugian mencapai Rp 2,4 triliun selama periode 2018-2025. Bareskrim Polri telah mengambil langkah tegas dengan memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya, serta menyita uang sebesar Rp 4 miliar dari 41 rekening perbankan dan barang bukti terkait lainnya.

Pasal-pasal yang Dijerat

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP, Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP. Hal ini menunjukkan kompleksitas dan beratnya tindak pidana yang dilakukan.

Penyidikan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi para korban dan pemulihan kerugian seoptimal mungkin.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga