Dua Tersangka Impor HP Ilegal dari China Dijerat Pasal TPPU oleh Polri
Dua Tersangka Impor HP Ilegal China Dijerat Pasal TPPU

Dua Tersangka Impor HP Ilegal dari China Dijerat Pasal TPPU oleh Polri

Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus importasi handphone (HP) ilegal yang berasal dari China. Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), menandai langkah tegas dalam penegakan hukum.

Komitmen Polri dalam Mendukung Program Pemerintah

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mendukung Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya Asta Cita ke-7 yang berfokus pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan. Sebagai tindak lanjut, Polri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan yang merugikan kekayaan negara, melalui Surat Perintah Kapolri.

Peran dan Dugaan Pelanggaran Tersangka

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, pada Selasa (21/4/2026) mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah DCP Alias P dan SJ, dengan peran yang berbeda. DCP Alias P berperan sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru dan tidak dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perbuatan DCP diduga melanggar berbagai pasal, termasuk tindak pidana perdagangan, perindustrian, standardisasi, telekomunikasi, perlindungan konsumen, dan pencucian uang, berdasarkan undang-undang terkait seperti UU Perdagangan, UU Perindustrian, UU Standardisasi, UU Telekomunikasi, UU Perlindungan Konsumen, dan KUHP.

Sementara itu, SJ berperan sebagai customer yang memasukkan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru. Perbuatan SJ juga diduga melanggar pasal-pasal serupa terkait perdagangan, telekomunikasi, perlindungan konsumen, dan pencucian uang.

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan terhadap PT TSL di Sidoarjo. Investigasi mengungkap bahwa PT TSL menggunakan perusahaan cangkang dalam mengurus dokumen importasi HP ilegal. "Penyidik meyakini bahwa PT TSL merupakan perusahaan holding yang menggunakan beberapa perusahaan cangkang, untuk melakukan pengurusan dokumen importasi handphone ilegal," jelas Ade Safri Simanjuntak.

Selain itu, Bareskrim juga menggeledah sejumlah gudang terkait importasi HP ilegal di lokasi-lokasi seperti Jl Kapuk Kayu Besar Jakarta Utara, Ruko di Jalan Pluit Barat Jakarta Utara, Ruko Mutiara Palem Jakarta Barat, Perumahan Citra Garden Cluster Green Papyruss, Ruko Boulevard Raya Jakarta Barat, dan Ruko Toho Jakarta Utara.

Dari penggeledahan tersebut, berhasil disita berbagai merk HP, termasuk iPhone dan Android, serta sparepart. Rincian penyitaan adalah sebagai berikut:

  • iPhone: 56.557 unit dengan nilai total Rp 225.208.000.000
  • Android: 1.625 unit dengan nilai total Rp 5.387.500.000
  • Sparepart HP (baterai, charger, kabel, dll): 18.574 unit

Total barang yang disita mencapai 76.756 unit dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 235.089.800.000. Kasus ini menunjukkan upaya serius Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan konsumen.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga