Komisi III DPR Desak Penahanan Ketua Koperasi BLN dalam Kasus Investasi Bodong
Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang menghadirkan perwakilan korban investasi bodong Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) beserta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Rapat yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (9/3/2026) ini membahas keluhan korban mengenai kepastian hukum dan progres penyidikan kasus yang telah merugikan ribuan orang.
Tuntutan Korban untuk Kepastian Hukum
Adi Utomo, perwakilan korban Koperasi BLN, menyampaikan bahwa tujuan utama mereka adalah memperoleh kepastian hukum dari kasus ini. "Maksud dan tujuan untuk memperoleh kepastian hukum, percepatan proses penyidikan, transparansi penanganan perkara, perlindungan hukum bagi anggota koperasi sebagai korban," tegas Adi Utomo dalam rapat tersebut. Para korban mendesak adanya percepatan proses penyidikan serta transparansi dalam penanganan perkara.
Aris, perwakilan korban lainnya, menyoroti bahwa hingga saat ini tindakan signifikan baru menyasar Kepala Cabang Koperasi BLN Salatiga, Dalyati, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Setahu saya, belum ada tindakan yang signifikan di bulan-bulan itu. Terakhir-akhir ini ada aksi dari kepolisian setelah kita mengajukan pengaduan ke komisi III, ada penggeledahan dan penetapan tersangka, tapi bukan dari ketuanya," ungkap Aris dengan nada prihatin.
Keterlibatan Ketua Koperasi BLN Dipertanyakan
Anggota Komisi III DPR, Bimantoro Wiyono, menyatakan pandangannya bahwa terdapat indikasi keterlibatan Ketua Koperasi BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo, dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa korban telah meluas ke berbagai wilayah di Jawa Tengah dan provinsi lainnya. "Saya sepakat dengan kawan-kawan semua, di sini agak bingung juga. Sekarang kalau kepala cabangnya saja sudah ditetapkan sebagai tersangka masa pimpinannya nggak?" kata Bimantoro.
"Ini menurut saya ini hanya logika dasar aja, karena kepala cabang saja sudah terbukti sedangkan korban hampir dari setiap kabupaten di Jateng, ada juga di provinsi yang lain. Ini pasti ada indikasi tidak mungkin tidak ada, pasti ada siasat jahat yang sudah direncanakan oleh kepala organisasi tersebut, yaitu Saudara Nicholas ini," tambahnya dengan penekanan.
Rekomendasi Tegas dari Komisi III DPR
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan rekomendasi resmi dari RDPU tersebut. Komisi III DPR meminta agar penahanan terhadap Ketua Koperasi BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo, segera dilakukan. "Komisi III DPR RI meminta Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah untuk segera melakukan penahanan terhadap Saudara Nicholas Nyoto Prasetyo selaku Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara dan seluruh tersangka lainnya," bunyi pernyataan Sekretariat Komisi III DPR.
Rekomendasi tersebut juga mencakup permintaan untuk membekukan rekening atas nama koperasi dan para tersangka guna mencegah penghilangan aset dan barang bukti. Selain itu, Komisi III DPR mendesak Polda Jawa Tengah untuk tidak hanya fokus pada proses pemidanaan, tetapi juga mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian korban melalui penelusuran, penyitaan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana.
Kisah Pilu Korban Investasi Bodong
Salah satu korban, Sunarsih Budihastuti, seorang pensiunan guru dengan masa kerja 41 tahun, menangis saat menceritakan pengalamannya. Ia mengaku dirayu oleh anggota BLN untuk berinvestasi dan kehilangan uang pensiunnya sebesar 300 juta rupiah. "Saya dari pensiunan. Saya korban BLN. Saya guru 41 tahun masa kerja, menikmati pensiun di Solo baru 4 tahun. Dirayu sama leader BLN ini sebenarnya saya nggak mau, tapi didatangin terus," cerita Sunarsih dengan suara terisak.
Sunarsih menjelaskan bahwa ia tidak menerima hasil investasi dan kini hidup bergantung pada bantuan teman. "Ini sudah berjalan 1 tahun saya nggak dapat apa-apa. Untung ada temen yang ngasih makan, udah kamu ngelap-ngelap aja. Saya pensiunan 4C guru, sekarang jadi kerja ngelap-ngelap hanya dikasih makan," ungkapnya dengan penuh kepedihan.
Data Pengaduan dan Tindakan Kepolisian
Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah mengungkapkan bahwa hingga 1 November 2026, terdapat 62 aduan terkait investasi bodong Koperasi BLN yang sedang diselidiki. Kombes Djoko Salma memaparkan rincian pengaduan dari berbagai wilayah di Jawa Tengah, termasuk Surakarta, Sragen, Wonogiri, Boyolali, Kebumen, Semarang, Salatiga, dan Karanganyar.
Pada 27 Februari 2026, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dengan inisial D, yaitu Dalyati sebagai Kepala Cabang BLN Salatiga. Tindakan lanjutan termasuk penggeledahan dan penyitaan laptop serta dokumen pendukung. Rekening atas nama Dalyati telah dibekukan, dan kepolisian berkomitmen untuk menangani perkara ini secara maksimal serta berkoordinasi dengan Bareskrim dan polda lainnya.
Kasus investasi bodong Koperasi BLN ini telah menyita perhatian publik karena jumlah korban yang mencapai puluhan ribu orang dan kerugian materiil yang signifikan. Rekomendasi Komisi III DPR diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan pemulihan kerugian bagi para korban yang telah menderita akibat praktik penipuan ini.
