Komisi III DPR Panggil Pemilik Bibi Kelinci Kopitiam Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
DPR Panggil Pemilik Bibi Kelinci Kopitiam Soal Kasus Pencemaran Nama Baik

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berencana memanggil Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kopitiam yang berlokasi di Kemang, Jakarta Selatan. Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka menyelidiki kasus hukum yang menjeratnya sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.

Latar Belakang Kasus dan Proses Hukum

Nabilah O’Brien sebelumnya mengaku menjadi korban pencurian di restorannya yang cukup terkenal tersebut. Dalam upaya mencari keadilan dan menyebarkan informasi, ia mengunggah rekaman dari kamera pengawas atau CCTV yang merekam kejadian pencurian itu ke platform media sosial.

Namun, alih-alih mendapatkan dukungan, tindakannya justru berbalik menjadi bumerang. Pengunggahan rekaman CCTV tersebut malah membuatnya berhadapan dengan proses hukum. Pihak berwajib menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, yang kini menarik perhatian publik dan lembaga legislatif.

Jadwal Rapat Dengar Pendapat Umum

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa Nabilah O’Brien akan diundang untuk menghadiri rapat dengar pendapat umum atau RDPU. Rapat ini dijadwalkan berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, tepatnya pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026.

RDPU ini bertujuan untuk mendengarkan langsung penjelasan dan keterangan dari Nabilah terkait kronologi kasus serta proses hukum yang sedang dijalaninya. Komisi III DPR, yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia, melihat kasus ini sebagai bagian dari pengawasan terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Kasus ini menyoroti dinamika antara penggunaan media sosial untuk menyampaikan keluhan publik dengan batasan hukum yang berlaku. Banyak pihak menanti hasil RDPU untuk melihat bagaimana lembaga legislatif menanggapi isu pencemaran nama baik dalam era digital seperti sekarang.