Dewas KPK Usut Laporan Masyarakat Soal Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
Dewas KPK Usut Laporan Soal Tahanan Rumah Yaqut

Dewas KPK Mulai Usut Laporan Masyarakat Terkait Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah kini menuai sorotan tajam dari publik. Sejumlah elemen masyarakat telah melaporkan dugaan pelanggaran etik dan hukum dalam keputusan tersebut kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK sejak akhir Maret lalu.

Laporan Masyarakat dan Respons Dewas KPK

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima berbagai aduan dari masyarakat sejak Rabu, 25 Maret 2026. Pengaduan tersebut terutama mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status tahanan Yaqut, yang sempat keluar dari rutan KPK dan menjadi tahanan rumah selama perayaan Idul Fitri.

"Dewas telah menerima dan mendisposisi setiap aduan yang masuk, untuk secepatnya ditindaklanjuti sejak Senin, 30 Maret," ujar Gusrizal dalam keterangan resmi pada Rabu, 1 April 2026. Dia menegaskan bahwa seluruh tindak lanjut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur operasional baku yang berlaku.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Gusrizal juga menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam mengawasi proses penegakan hukum pemberantasan korupsi oleh KPK. "Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik," tegasnya.

Pemeriksaan Terhadap Pelapor Dimulai

Terbaru, Dewas KPK telah memulai pemeriksaan terhadap pelapor dugaan pelanggaran etik terkait perubahan status penahanan Yaqut. Salah satu yang diperiksa adalah Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, yang melaporkan melalui surel pada Senin, 23 Maret.

Marselinus menjelaskan bahwa dasar laporannya adalah ketidakterbukaan informasi dari KPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang KPK. "Tidak disampaikan secara terbuka karena masyarakat itu tahu dari istri salah satu tahanan, kemudian juru bicara KPK sendiri menyampaikan alasan dikabulkannya pengalihan penahanan ini adalah karena permohonan dari pihak keluarga," tuturnya di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 15 April.

Dia juga menyoroti informasi yang berbeda-beda yang disampaikan KPK mengenai alasan Yaqut menjadi tahanan rumah, yang menurutnya patut diduga sebagai ketidakjujuran dan ketidakterbukaan. Marselinus mempertanyakan strategi penahanan yang diklaim KPK, menilai jika itu benar strategi penyidikan, hasilnya seharusnya sudah diumumkan kepada masyarakat.

Marselinus berharap penyelesaian laporannya dapat berjalan cepat, dengan Dewas KPK segera memeriksa pimpinan KPK yang dilaporkan sebagai terlapor.

Respons dari Ketua KPK

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku belum menerima surat permintaan keterangan dari Dewas KPK terkait perubahan status tahanan rumah terhadap Yaqut. "Ya, kalau dari pimpinan, belum. Tapi mungkin lebih spesifik kalau itu ditanyakan kepada Dewas," ujar Setyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 7 April.

Dia menambahkan bahwa pihaknya hanya bisa menunggu proses yang akan dilakukan oleh Dewas KPK. "Ya kita tunggu prosesnya saja," tambahnya, menegaskan komitmen untuk mengikuti prosedur yang berlaku.

Kasus ini terus berkembang dengan pengawasan ketat dari Dewas KPK, sementara masyarakat menanti kejelasan atas dugaan pelanggaran etik dan hukum dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga