Delpedro Cs Divonis Bebas, Hakim Tegaskan Tak Terbukti Hasut Demo Ricuh
Delpedro Cs Divonis Bebas, Tak Terbukti Hasut Demo

Delpedro Cs Divonis Bebas, Hakim Tegaskan Tak Terbukti Hasut Demo Ricuh

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga orang lainnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang perkara dugaan penghasutan yang memicu kericuhan saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Vonis bebas ini dijatuhkan pada Jumat, 6 Maret 2026, setelah majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Kemenangan bagi Seluruh Tahanan Politik

Usai mendengar putusan, Delpedro menyatakan bahwa kemenangan ini bukan hanya milik mereka berempat, melainkan juga bagi seluruh tahanan politik dan masyarakat Indonesia. "Vonis bebas ini adalah milik seluruh tahanan politik di luar sana," serunya dengan penuh semangat. Ia berharap putusan ini dapat menjadi yurisprudensi bagi hakim-hakim lain yang sedang mengadili perkara serupa di berbagai wilayah, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Delpedro juga mengapresiasi majelis hakim yang telah menggunakan prinsip hak asasi manusia, demokrasi, dan kebebasan berpendapat dalam pertimbangan putusannya. "Kami ucapkan terima kasih atas keberanian dan kearifan majelis hakim," imbuhnya. Sebagai penutup, ia meminta jaksa penuntut umum untuk tidak mengajukan upaya hukum lanjutan, seperti banding atau kasasi, agar putusan ini dapat menjadi akhir yang menyelamatkan demokrasi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Alasan Hakim Menjatuhkan Vonis Bebas

Dalam persidangan pada Kamis, 6 Maret 2026, hakim menjelaskan bahwa tidak terdapat bukti yang cukup untuk menghubungkan para terdakwa dengan penghasutan demonstran. "Tidak ada bukti bahwa mereka mengetahui informasi tersebut keliru sebelum menyebarkannya, dan tidak ada hubungan sebab akibat langsung antara unggahan media sosial mereka dengan kerusuhan," ujar hakim. Kerusuhan yang terjadi dinilai lebih berkaitan dengan peristiwa faktual di lapangan yang berdiri sendiri.

Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan. Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman penjara dua tahun bagi para terdakwa.

Tuntutan Jaksa dan Konten Media Sosial

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuduh Delpedro dan rekan-rekannya terbukti secara sah melakukan tindak pidana penghasutan melalui unggahan 19 konten di media sosial. Konten-konten tersebut diunggah melalui akun seperti Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat, yang pengelolaannya berada di bawah persetujuan para terdakwa.

Menurut jaksa, konten-konten itu berisi ajakan provokatif dan menghasut masyarakat, termasuk melibatkan pelajar dan anak-anak, untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Namun, hakim menilai bukti-bukti tersebut tidak cukup kuat untuk mendukung dakwaan tersebut.

Reaksi Keluarga dan Implikasi Demokrasi

Ibunda Delpedro, Magda Antista, tak kuasa menahan air mata saat mendengar putusan bebas untuk putranya. Ia menyatakan bahwa pengadilan ternyata menjadi tempat adanya keadilan. Vonis ini juga menuai perhatian publik, dengan banyak yang melihatnya sebagai langkah positif bagi kebebasan berpendapat di Indonesia.

Delpedro dan kawan-kawannya sebelumnya sempat membentangkan bendera Iran di persidangan sebagai bentuk protes, mendesak agar Prabowo Subianto keluar dari Board of Peace. Meski demikian, mereka tetap teguh menyatakan bahwa apapun putusannya, mereka tidak takut.

Kasus ini menjadi sorotan dalam konteks indeks demokrasi Indonesia, yang pada 2016 dilaporkan lebih buruk daripada 2015. Vonis bebas ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi perbaikan iklim demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di tanah air.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga