KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tersangka Pemerasan 16 Pejabat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) sebagai tersangka dalam kasus pemerasan. Gatut diduga melakukan pemerasan terhadap 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan menggunakan uang hasilnya untuk membeli sepatu mewah serta keperluan pribadi lainnya.
Operasi Tangkap Tangan dan Penahanan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Gatut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (10/4/2026). Saat itu, ia diamankan bersama total 18 orang. Pada Sabtu (11/4), KPK membawa 13 orang ke Jakarta, termasuk Gatut dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung. Jatmiko dibawa karena berada di lokasi yang sama saat OTT dilakukan.
KPK telah menetapkan Bupati Gatut sebagai tersangka dan langsung menahannya. Selain Gatut, ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), juga ditetapkan sebagai tersangka. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, "KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 orang tersangka." Kedua tersangka tersebut adalah Bupati Gatut dan ajudannya Dwi Yoga Ambal. Gatut langsung ditahan untuk 20 hari pertama, sejak 11 hingga 30 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Peran Ajudan dalam Pemerasan
KPK menjelaskan peran ajudan Bupati Gatut, Dwi Yoga Ambal, yang turut ditetapkan sebagai tersangka. Dwi Yoga berperan menagih "jatah" kepada para Kepala OPD layaknya penagih utang. Asep Guntur mengungkapkan, "Dalam proses pengumpulan 'jatah', GSW memerintahkan YOG untuk terus menagih kepada para OPD. Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta GSW, maka akan terus ditagih, dan diperlakukan seperti halnya orang sedang 'berutang'."
Ajudan ini aktif menghubungi dan menagih para kepala OPD ketika Bupati Gatut membutuhkan uang. Uang yang berhasil dikumpulkan digunakan untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya. Asep menambahkan, "ADC atau ajudan Bupati, berperan aktif mengupayakan pemenuhan permintaan tersebut dengan menghubungi dan menagih para kepala OPD saat GSW ada kebutuhan."
Tekanan dengan Surat Pengunduran Diri
KPK mengungkap cara Bupati Gatut memaksa para pejabat di Pemkab Tulungagung untuk menuruti permintaannya dan memberikan uang. Gatut menggunakan surat pengunduran diri dari jabatan dan ASN sebagai alat tekanan. Asep menjelaskan, "Pasca pelantikan tersebut, GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan."
Para pejabat juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerja. Surat pernyataan mundur sengaja dibuat tanpa tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada pejabat, sehingga dapat digunakan untuk mengendalikan dan menekan mereka. Asep menyatakan, "Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus 'menekan' para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW. Bagi yang tidak 'tegak lurus' kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN."
Target Pemerasan Hingga Miliaran Rupiah
KPK mengungkap bahwa Bupati Gatut memasang target pemerasan sebesar Rp 5 miliar. Namun, hingga ditangkap, ia hanya berhasil mengumpulkan sekitar Rp 2,7 miliar. Asep mengatakan, "Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar."
Setidaknya ada 16 kepala dinas di lingkungan Pemkab Tulungagung yang dimintai uang "jatah", dengan besaran permintaan mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Penagihan dilakukan oleh Dwi Yoga sebagai ajudan Gatut, dibantu oleh Sugeng yang juga merupakan ajudan bupati.
Barang Bukti dan Penggunaan Uang Hasil Pemerasan
Dari kasus ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 4 pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton dan uang tunai senilai Rp 335,4 juta. Asep menuturkan, "Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta."
Harga 4 pasang sepatu Louis Vuitton tersebut mencapai ratusan juta rupiah, dengan salah satu pasang bernilai Rp 129 juta. Uang hasil pemerasan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dibebankan pada anggaran OPD. Selain itu, sebagian uang dipakai untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung.



