Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Ditahan KPK, Pakai Modus 'Surat Sakti' untuk Peras Pejabat
Jakarta - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya surat sakti yang digunakan Gatut untuk memeras para pejabat tersebut.
Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka
Bupati Gatut pertama kali terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat, 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 orang diamankan, namun hanya 13 orang yang kemudian dibawa ke Jakarta pada Sabtu, 11 April 2026, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di antara 13 orang yang dibawa ke Jakarta, terdapat Bupati Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung. Jatmiko turut dibawa karena berada di lokasi yang sama dengan Bupati Gatut saat OTT berlangsung.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan Bupati Gatut sebagai tersangka dan langsung menahannya di rumah tahanan. Selain Gatut, ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Modus 'Surat Sakti' untuk Mengancam Pejabat
Dalam pemeriksaan, KPK mengungkap bahwa para Kepala OPD sempat dipanggil satu per satu oleh Bupati Gatut usai pelantikan mereka pada Desember 2025. Mereka diminta untuk menandatangani dua surat kesepakatan yang kemudian dikenal sebagai surat sakti.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa surat pertama berisi pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan mundur dari Aparatur Sipil Negara (ASN) jika tidak mampu melaksanakan tugas. Surat ini sudah diberi meterai, tetapi kolom tanggal sengaja dikosongkan.
Surat kedua adalah surat tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerja. Salinan dari surat pengunduran diri tidak diberikan kepada para pejabat, sehingga mereka kesulitan mengamankan barang bukti.
Larangan Bawa Ponsel dan Target Pemerasan Rp 5 Miliar
Asep menambahkan bahwa para pejabat dipanggil ke ruangan khusus untuk menandatangani surat-surat tersebut dan dilarang membawa ponsel. Hal ini membuat mereka tidak memiliki kesempatan untuk memfoto atau mendokumentasikan proses penandatanganan.
KPK mengungkap bahwa Bupati Gatut memasang target pemerasan hingga Rp 5 miliar dari para Kepala OPD. Namun, hingga ditangkap, Gatut hanya berhasil mengumpulkan sekitar Rp 2,7 miliar. Besaran uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar, tergantung pada dinas masing-masing.
Setidaknya ada 16 kepala dinas di lingkungan Pemkab Tulungagung yang menjadi korban pemerasan ini. Ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal, berperan aktif dalam menagih dan mengumpulkan uang jatah dari para pejabat yang belum memenuhi permintaan.
Ancaman Perlihatkan Surat ke Publik dan Keresahan Pejabat
Modus yang digunakan Gatut dinilai sangat mengerikan oleh KPK. Ia mengancam akan memperlihatkan surat sakti tersebut ke publik jika para pejabat menolak memberikan uang. Isi surat seolah-olah menunjukkan bahwa para Kepala OPD mengundurkan diri secara sukarela, bukan hanya dari jabatan, tetapi juga dari status ASN mereka.
Para pejabat yang diperas mengaku sangat resah dengan praktik ini, namun merasa terkunci oleh surat yang telah mereka tanda tangani. Pemerasan ini berlangsung sejak Desember 2025, atau sekitar empat bulan sebelum Gatut ditangkap.
Peran Krusial Ajudan dan Temuan Baru KPK
Asep menekankan bahwa peran ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal, sangat krusial dalam mewujudkan tindak pidana ini. Selain menagih uang, Dwi juga mengatur penggunaan anggaran dan mencatat setiap utang yang dianggap dimiliki oleh para Kepala OPD terhadap Gatut.
KPK menyebut modus ini sebagai temuan baru yang patut diwaspadai. "Ini sangat mengerikan," kata Asep, seraya mengingatkan agar pola serupa tidak ditiru oleh oknum lain di masa depan.
Kasus ini semakin memperlihatkan betapa kompleksnya praktik korupsi dan pemerasan di tingkat daerah, serta pentingnya pengawasan ketat dari lembaga penegak hukum seperti KPK.



