Direktur Tambang Kaltim Ditahan, Rusak Ratusan Rumah Transmigran dan Rugikan Negara Rp 500 Miliar
Bos Tambang Kaltim Ditahan, Rusak Ratusan Rumah Transmigran

Direktur Tambang Kaltim Ditahan Atas Kasus Perusakan Rumah Transmigran dan Kerugian Negara Rp 500 Miliar

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan penahanan terhadap seorang direktur perusahaan tambang yang disangkakan terlibat dalam aktivitas penambangan batu bara secara ilegal. Tindakan ini diambil menyusul laporan kerusakan masif yang dialami ratusan rumah transmigran serta kerugian finansial negara yang diperkirakan mencapai setengah triliun rupiah.

Penahanan Dilakukan untuk Mencegah Pelarian dan Penghilangan Bukti

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengonfirmasi bahwa tersangka yang berinisial BT telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda. Penahanan ini berlaku selama 20 hari dengan tujuan utama mencegah kemungkinan pelarian, pengulangan kejahatan, serta penghilangan alat bukti yang relevan dengan penyidikan.

"Terhadap tersangka BT pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari," jelas Toni Yuswanto di Samarinda, seperti dikutip dari Antara pada Selasa, 24 Februari 2026.

Tiga Perusahaan Terlibat dalam Penambangan Ilegal Sejak 2001

BT diketahui menjabat sebagai direktur pada tiga perusahaan yang terindikasi melakukan praktik korupsi, yaitu:

  • PT JMB
  • PT ABE
  • PT KRA

Aktivitas penambangan batu bara tanpa izin tersebut telah berlangsung sejak tahun 2001 hingga 2007 di atas lahan HPL Nomor 01 yang merupakan milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dampak Parah: Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri Gagal Total

Penambangan ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga secara langsung menggagalkan program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM). Lahan yang seharusnya difungsikan sebagai ruang hidup dan sumber penghidupan bagi para transmigran justru dieksploitasi untuk kepentingan tambang.

Akibatnya, ratusan rumah warga transmigran beserta lahan pertanian, fasilitas umum, dan fasilitas sosial hancur tanpa bekas. Kerusakan ini terutama melanda sejumlah permukiman di Kecamatan Tenggarong Seberang, yang mencakup:

  1. Desa Bhuana Jaya
  2. Desa Mulawarman
  3. Desa Suka Maju
  4. Desa Bukit Pariaman
  5. Desa Separi

Kerugian Negara Mencapai Rp 500 Miliar dan Masih Dihitung

Toni Yuswanto menegaskan bahwa tindak pidana korupsi dan perusakan lingkungan ini telah menyebabkan negara menanggung kerugian sekitar Rp 500 miliar. Namun, angka ini masih bersifat sementara karena pihak penyidik terus berkoordinasi dengan tim auditor untuk melakukan penghitungan lebih akurat guna memperoleh nominal kerugian negara yang definitif.

"Batu bara yang berada di wilayah transmigrasi tersebut dieksploitasi dan dijual secara tidak benar oleh perusahaan-perusahaan yang dipimpin tersangka," terang Toni.

Ancaman Hukum: Pasal Korupsi dan Perusakan Lingkungan

Atas perbuatannya, BT dijerat dengan ancaman hukum yang berat, yaitu Primair Pasal 603 dan Subsidair Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang dijuncto dengan regulasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tuntutan ini mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghancurkan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat transmigran.

Kasus ini menjadi peringatan keras tentang dampak buruk penambangan ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengorbankan hak-hak dasar warga dan program pembangunan pemerintah.