Dua Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara Kasus Korupsi Kredit

Dua Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Fasilitas Kredit

Dua bersaudara yang menjabat sebagai bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 16 tahun dalam kasus korupsi fasilitas kredit perusahaan tekstil tersebut. Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 20 April 2026.

Rincian Tuntutan Jaksa

Dalam sidang tersebut, JPU tidak hanya menuntut hukuman penjara, tetapi juga meminta agar kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, mereka dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 677 miliar. Jika denda tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Iwan Setiawan dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi masa penahanan," tegas Fajar Santoso di hadapan majelis hakim, seperti dilaporkan oleh detikJateng. Pernyataan serupa juga ditujukan kepada Iwan Kurniawan Lukminto dan Allan Moran Severino, yang turut hadir sebagai terdakwa dalam persidangan ini.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Konsekuensi Hukum yang Berat

Selain hukuman penjara dan denda, JPU mengancam akan mengganti pidana denda dengan penjara selama 190 hari jika harta terdakwa tidak mencukupi untuk membayar denda tersebut. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya tuntutan yang diajukan dalam kasus korupsi fasilitas kredit PT Sritex ini.

Allan Moran Severino, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Sritex pada periode 2006 hingga 2023, juga menghadapi tuntutan yang sama dengan kedua bos perusahaan tersebut. Ketiganya dituduh terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara melalui penyalahgunaan fasilitas kredit.

Proses Hukum yang Berlanjut

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan tekstil besar di Indonesia. Sidang tuntutan ini merupakan bagian dari proses hukum yang panjang, di mana ketiga terdakwa telah melalui serangkaian pemeriksaan sebelum akhirnya menghadapi tuntutan berat dari jaksa.

Pengadilan Tipikor Semarang akan melanjutkan persidangan untuk mendengarkan pembelaan dari para terdakwa sebelum memutuskan vonis akhir. Masyarakat dan pihak berwenang terus memantau perkembangan kasus ini, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap upaya pemberantasan korupsi di sektor perbankan dan industri.

Dengan tuntutan yang diajukan, diharapkan proses peradilan ini dapat memberikan efek jera sekaligus mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga